Sekda Garut Imbau Warga Tak Galang Dana di Jalan Jelang HUT RI

Warga di Kabupaten Garut meminta sumbangan dana kepada pengendara yang melewati jalan
Warga di Kabupaten Garut meminta sumbangan dana kepada pengendara yang melewati jalan
0 Komentar

GARUT – Menjelang perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus mendatang, masyarakat di Kabupaten Garut mulai menggelar berbagai persiapan, termasuk perlombaan dan kegiatan meriah lainnya.

Namun di balik semarak persiapan tersebut, banyak warga yang turun langsung ke jalan untuk meminta sumbangan dana dari para pengguna jalan demi mendanai kegiatan perayaan kemerdekaan. Fenomena ini mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten Garut.

Sekretaris Daerah (Sekda) Garut, Nurdin Yana, menyayangkan praktik penggalangan dana di jalan raya yang dilakukan sebagian masyarakat. Menurutnya, tindakan tersebut seharusnya tidak diperbolehkan, karena berpotensi menimbulkan gangguan lalu lintas dan membahayakan keselamatan.

Baca Juga:Tanggap Darurat Bencana di Garut Ditetapkan, BPBD Beri Bantuan dan Peringatan Bencana LongsorKetersediaan Tempat Tidur di Fasilitas Kesehatan Garut Masih Jauh dari Ideal

” Pada idealnya hal tersebut tentu tidak bisa diperbolehkan untuk dilakukan, karena sangat menanggu kendaraan yang lewat dan tentunya akan menyebabkan kemacetan,” Ujar Nurdin Yana, saat dikonfirmasi, di halaman komplek Pendopo, Rabu (5/8).

Terkait langkah yang akan diambil untuk menertibkan aktivitas tersebut, Nurdin mengatakan bahwa Pemkab Garut akan melakukan pendekatan persuasif melalui para camat, agar masyarakat tidak lagi melakukan penggalangan dana di jalan.

“Supaya hal itu tidak dilakukan, karena kepentingan perayaan nasional masuk melalui camat-camat,” katanya.

Nurdin juga menegaskan bahwa jalan raya adalah fasilitas umum yang diperuntukkan bagi pengguna lalu lintas, sehingga tidak seharusnya digunakan untuk kegiatan lain yang berpotensi membahayakan.

” karena apa, karena poinya di jalan itu diperuntukan untuk pengguna lalu lintas, kalau ada kecelalakaan siapa yang mau bertanggug jawab,” tegasnya.

Saat ditanya apakah penggalangan dana di jalan itu tergolong sebagai pungutan liar (pungli), Nurdin menyerahkan penilaian tersebut kepada aparat penegak hukum.

” Kalau masalah pungli harus ditanyakan ke pihak kepolisian, ya,” pungkasnya. (ale)

0 Komentar