“Kami berharap seluruh pekerja mandiri khususnya nelayan yang ada di Jawa Barat, terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. BPJAMSOSTEK ini sangat penting, mendasar, dan pastinya sangat bermanfaat karena manfaatnya jumlahnya sangat besar dibanding iuran yang dibayarkan. Perlindungan jaminan sosial sangat diperlukan untuk seluruh lapisan masyarakat, tidak hanya untuk karyawan perusahaan saja namun juga untuk masyarakat yang bekerja secara mandiri seperti tukang ojek, marbot masjid, juru parkir, petani dan sebagainya,” kata Boby.
Selain itu, Boby menambahkan, seluruh pekerja baik pekerja formal maupun pekerja mandiri yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, dilindungi program BPJS Ketenagakerjaan sejak keluar rumah menuju lokasi kerja, selama bekerja dan kembali ke rumah masing-masing.
Bilamana terjadi kecelakaan kerja, maka akan diberikan pengobatan akibat kecelakaan kerja sampai dengan sembuh tanpa batasan biaya. Jika terjadi risiko meninggal dunia akan diberikan santunan bagi ahli warisnya. Santunan yang telah diberikan kepada ahliwaris sesuai dengan ketentuan yang dipenuhi sebesar Rp42.000.000.
Baca Juga:11 Ribu Anak di Garut Putus Sekolah, Disdik Baru Cari SolusiBerharap Untung Besar, Pedagang Bendera Konvensional Harus Bersaing dengan Pedagang Online
Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Barat sudah menjalankan amanat undang-undang dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2024, tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja Melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Pada Perda tersebut, Provinsi Jawa Barat berkomitmen untuk dapat melindungi Pekerja Rentan salah satunya seperti para Nelayan.
Pekerja Rentan di sini maksudnya, adalah mereka yang memiliki pekerjaan yang penghasilannya cukup ataupun terkadang tidak cukup untuk kebutuhan sehari-hari, namun ketika terjadi risiko sosial, mereka rentan menjadi miskn atau miskin ekstrim karena perekonomiannya terganggu. Untuk itu dengan program Jaminan sosial ketenagakerjaan harapannya mereka mendapatkan perlindungan dan kesejahteraan.
BPJS Ketenagakerjaan memiliki 5 program perlindungan bagi pekerja di seluruh Indonesia yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Pekerja yang dilindungi tidak hanya pekerja pabrik atau Penerima Upah (PU), tetapi juga pekerja mandiri atau Bukan Penerima Upah (BPU). Untuk pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) cukup mengiur sebesar Rp16.800 per bulan untuk mendapatkan perlindungan JKK dan JKM.