Dengan adanya Program Asuransi Nelayan ini, diharapkan dapat memberikan jaminan perlindungan untuk menghindari risiko yang dialami nelayan pada masa yang akan datang. “Memindahkan risiko yang seharusnya ditanggung Nelayan kepada pihak penyedia asuransi, memberikan bantuan bagi ahli waris dan jaminan bagi keluarga, menumbuhkan kesadaran bagi Nelayan terhadap pentingnya berasuransi, dan sebai stimulan bagi nelayan untuk ikut serta berasuransi secara mandiri,” ujar Yudi.
Selain itu juga, Yudi menyampaikan, saat ini Program Perlindungan Nelayan melalui Asuransi Nelayan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Kelautan dan Perikanan, sudah mulai dilaksanakan tahun 2024, dan pada tahun 2025 alokasi yang akan diberikan perlindungan kepada Nelayan kecil sebanyak 2025 orang nelayan. “Mudah-mudahan program ini bisa terus berlanjut dan semakin banyak nelayan yang bisa di tanggung oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat,” katanya.
Nelayan Sejahtera, Jabar Istimewa
FOTO: RELEASE DKP JABARASURANSI NELAYAN: Ahli waris nelayan di Tasikmalaya mendapat santunan Rp42 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan melalui program perlindungan nelayan DKP Jabar.