GARUT – Program pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih terus berjalan di Kabupaten Garut. Hingga saat ini, sudah terbentuk sebanyak 421 Kopdes Merah Putih di seluruh desa di Garut, sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Garut, Idad Badrudin, dalam keterangannya, Rabu (6/8/2025).
“Ya kita pun ya untuk koperasi Desa Merah Putih sesuai dengan Inpres nomor 9 tahun 2025, bahwa di desa itu telah dibentuk ya di Kabupaten Garut, Alhamdulillah 421 desa itu sudah terbentuk kooperasi Desa Merah Putih,” ujarnya.
Baca Juga:Wahegar Akan Gelar Seminar dan Bazar UMKM di Garut, Bahas Permodalan UMKM Hingga LegalitasPemkab Garut Sudah Siapkan Anggaran Perbaikan Drainase dan jalan di Pasar Guntur Ciawitali
Kopdes dan BUMDes Miliki Tujuan yang Sama
Menanggapi pertanyaan terkait posisi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di tengah kemunculan Kopdes Merah Putih, Idad menegaskan bahwa keduanya memiliki peran dan tujuan yang sama, yakni untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat desa.
“Ya, kita untuk badan usaha milik desa itu sudah diamanatkan dari Undang-Undang 6 tahun 2014, dan kita pun sudah ditindaklanjuti oleh PP 11 tahun 2021, bahwa badan usaha milik desa itu wajib sifatnya berdiri di tingkat desa untuk mendukung perekonomian di desa, dan ya semata-mata kita pun bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat di tingkat desa,” ungkapnya.
Menurutnya, baik BUMDes maupun Kopdes memiliki keunggulan masing-masing dalam memajukan perekonomian desa.
“Kita kalau berbicara keunggulan antara BUMDES dengan Koperasi Desa Marah Putih, dua-duanya unggul untuk kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.
Kepala Desa sebagai Pengawas Kopdes
Idad juga menjelaskan, dalam struktur kelembagaan Kopdes Merah Putih, kepala desa berperan sebagai pengawas, sedangkan anggota koperasi merupakan warga yang berdomisili di desa setempat.
” Untuk hal kewenangan bahwa Koperasi Desa Merah Putih itu dibentuk di tingkat desa dan diselenggarakan musyawarah desa bahwa Kepala Desa itu sebagai pengawas di Koperasi Desa Merah Putih, untuk keanggotaannya pun itu warga masyarakat yang berdomisili di desa tersebut,” katanya.
Masih Menunggu Regulasi Soal Pembiayaan
Terkait mekanisme keuangan dan margin keuntungan dalam Kopdes Merah Putih, pihaknya masih menunggu terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Saat ini, proses regulasi masih digodok oleh tiga kementerian terkait.