Radar Garut – Pemerintah telah menginstruksikan agar minimal 20 persen Dana Desa (DD) digunakan untuk mendukung program ketahanan pangan. Badan Legislatif mendorong alokasi 20 persen DD ini sebagai modal awal bagi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) untuk meningkatkan ketahanan pangan.
Kewajiban alokasi 20 persen DD untuk ketahanan pangan ini didasarkan pada Peraturan Menteri Desa, Pemindahan, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2025, yang memberikan panduan tentang penggunaan Dana Desa, khususnya untuk ketahanan pangan, dalam rangka mendukung swasembada pangan.
Saat ini, fokus penggunaan DD untuk program ketahanan pangan minimal 20 persen, termasuk keterlibatan dari BUMDes, kelompok BUMDes, atau lembaga ekonomi masyarakat di desa.
Baca Juga:Sekolah Gratis, Tapi Masih Banyak yang Putus Sekolah. Ada Apa?Kenapa Masih Banyak Anak Putus Sekolah? Ini Penyebabnya
Anggota DPRD Kabupaten Simalungun, Maraden Sinaga, mengatakan perlu adanya kesiapan dari pemerintah desa melalui BUMDes untuk memenuhi amanat ketahanan pangan yang sejalan dengan visi nasional pemerintah pusat.
1. “Semua BUMDes dapat dilibatkan karena diwajibkan minimal 20 persen dana desa digunakan untuk ketahanan pangan.2. Jadi, 20 persen dari anggaran DD akan diproyeksikan sebagai modal untuk program ketahanan pangan,” ujar Maraden, Rabu (5/3/2025).
Namun, hingga saat ini, belum semua BUMDes di Kabupaten Simalungun siap secara administratif sesuai persyaratan hukum. BUMDes harus berbadan hukum.
“Tidak semua BUMDes di Simalungun berbadan hukum.Dari sampel yang diambil di setiap kabupaten, informasi menunjukkan kurang dari 50 persen BUMDes berbadan hukum,” ujarnya.
Terkait program ketahanan pangan nasional, khususnya program pangan bergizi gratis (MBG), ia mengatakan hal tersebut akan diarahkan melalui keterlibatan BUMDes, terutama dalam penyediaan bahan-bahan yang dibutuhkan untuk program pangan bergizi gratis.
Ia menambahkan bahwa terdapat banyak potensi pertanian, termasuk peternakan dan perikanan, yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat Kabupaten Simalungun.
“Oleh karena itu, seluruh BUMDes harus siap, didukung, dan diperkuat, terutama dalam proses pengurusan status badan hukum,” ujar Maraden yang juga Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Simalungun.
Baca Juga:Rahasia Warna Cerah dan Gerak Gesit Ikan Channa: Kuncinya di Makanan!Capaian Cek Kesehatan Gratis di Jateng Setara dengan Sepertiga Nasional
Tak hanya terkait ketahanan pangan dan program MBG, ia juga mencatat bahwa BUMDes berbadan hukum akan memudahkan kolaborasi dengan pihak lain dan pemangku kepentingan eksternal.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagori (DPMPN) Kabupaten Simalungun, Sarimuda Purba, mengungkapkan bahwa saat ini sudah ada sekitar 300 BUMDes yang tersebar di seluruh desa di Kabupaten Simalungun.