Kolaborasi ini juga menjadi bagian dari langkah strategis dalam mempersiapkan implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) 2023, yang akan mulai berlaku tahun depan. Salah satu fokus penting dalam implementasi tersebut adalah pelaksanaan pidana alternatif, yang membutuhkan koordinasi erat antara Kemenimipas dan Polri.
“Kerja sama ini bukan sekadar formalitas, tapi menjadi pondasi penting untuk peningkatan kualitas layanan, koordinasi data, dan persiapan reformasi hukum nasional yang sedang berjalan,” tegas Agus.
Acara penandatanganan ini turut dihadiri oleh pejabat tinggi Kemenimipas, para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi dan Pemasyarakatan dari seluruh Indonesia, serta perwakilan dari Polri dan kementerian/lembaga terkait. (*)