RADAR GARUT – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut, berhasil mengamankan satu unit mobil yang berisikan ratusan botol minuman keras (miras) dari berbagai merk, di Jalan Hasan Arif, Desa Sukasenang, Kecamatan Banyuresmi, Jumat (1/8).
Kasatpol PP Garut, Usep Basuki Eko menyatakan, miras yang diamankan merupakan barang yang siap dijual dan disebar ke beberapa titik wilayah di Kabupaten Garut.
“Tim dari penegakan telah melaksanakan operasi tangkap tangan miras disekitar daerah Banyuresmi, ini kami tangkap dengan modus akan mengedarkan miras memakai kendaraan mobil,” katanya.
Baca Juga:Kuota Ditambah, APERSI Garut Target Realisasikan 5.000 Unit Rumah SubsidiUtang Pinjol Persulit Realisasi Rumah Bersubsidi di Garut, Apersi Usulkan Keringanan Syarat
Lanjutnya, barang yang diamankan berjumlah 14 dus yang didalamnya terdapat 169 botol miras dari berbagai merk.
Penjual botol miras sendiri sudah diamankan pihak Satpol PP Garut, statusnya kini sebagai tersangkan berdasarkan barang bukti dan juga kendaraan roda empat yang hendak digunakan untuk mengedarkan.
“Selanjutnya ini barang bukti kami amankan termasuk kendaraan kita tahan sebagai barang bukti dan pelaku akan diproses lebih lanjut dan ini sedang lakukan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) nanti akan kita serahkan untuk proses hukum selanjutnya,” tegasnya.
Sementara itu, salah seorang warga Kecamatan Tarogong Kaler, Andre (33) menilai pengungkapan peredaran minuman keras di Kabupaten Garut masih berskala kecil karena belum menyentuh akarnya karena meski ada yang ketangkap, nyatanya ada saja orang yang masih mabuk-mabukan.
“Sepertinya peredaran minuman keras di Garut memang agak mengkhawatirkan, nyaris di beberapa kampung sepertinya agak mudah mengakses minuman keras. Jangankan orang dewasa, anak-anak setingkat SMP, SMA/K saja kadang bisa mabuk-mabukan, entah darimana mereka dapat itu yang jelas perilaku remaja mabok di jalanan atau perkampungan masih kadang kita lihat,” katanya.
Hal tersebut menegaskan kata Andre, masih terdapat penyuplai di beberapa titik dan itu perlu ditindak sampai ke akarnya.
“Karena kalau hanya seratusan, ya itu mungkin hanya stok untuk beberapa hari atau pekan saja, tidak memutus mata rantai peredaran minuman keras,” katanya.
Baca Juga:Mie Gacoan Langgar Hak Cipta lagu, Bos di Bali Jadi TersangkaMengenal Serakahnomics, Istilah Prabowo Terkait Kondisi Ekonomi Dikuasai oleh Keserakahan. Apa itu?
Di Kabupaten Garut sendiri saat ini sudah memiliki aturan yang melarang peredaran dan penyalahgunaan minuman keras diantaranya melalui Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Anti Perbuatan Maksiat, serta Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 47 tahun 2023 tentang Anti Maksiat. (ale/erf).