GARUT – Laskar Prabowo 08 DPC Kabupaten Garut, mengapresiasi respons cepat dari Kapolda Jabar atas tragedi Pendopo Garut yang menewaskan tiga orang dalam rangkaian pernikahan Wakil Bupati Garut.
” Sebelumnya Kami Laskar Prabowo 08 DPC Garut menyampaikan apresiasi yang stinggi tingginya atas kesigapan dan respons cepat dari Kapolda Jawa Barat beserta jajarannya dalam menangani tragedi kemanusiaan di Garut baru-baru ini, yang menyebabkan beberapa warga terluka dan 3 orang meninggal dunia dalam kegiatan makan gratis bertema pesta rakyat,” ujar Tatan Sutansah selaku Ketum Laskar Prabowo 08 DPC Garut.
Tantan mengatakan, sebagai organisasi yang berkomitmen dalam mengawal keadilan dan supremasi hukum, pihaknya merasa penting untuk turut menyampaikan kajian yuridis sederhana atas peristiwa ini.
Baca Juga:Petani Garut Keluhkan Serangan Hama Tikus, Dinas Pertanian Serukan GertakProyek Perbaikan Pasar Guntur Ciawitali Garut Dimulai
“Agar tidak hanya menjadi penyelesaian moral saja, akan tetapi juga menjadi pijakan pembelajaran hukum yang berkeadilan, dimana salah satu asas hukum kita menyatakan “ semua orang sama kedudukanya dalam hukum (EQUALITY BEFORE THE LAW)”, sebagai syaratnya adalah nullum crimen, nulla poena sine lege,” jelasnya.
Tantan pun mengilustrasikan dengan tragedi Kanjuruhan. Dia berasumsi peristiwa Hajatan Pendopo Garut adalah peristiwa yang sama namun beda konstruksinya dengan Peristiwa di Stadion Kanjuruhan Malang.
” Kami mencoba mengulas Peristiwa Kanjuruhan Malang yang mana saat ini telah ada putusan hakim yang inkrah dimana dalam putusannya hakim menerapkan pasal 359 Jo 360 KUHP,” ujarnya.
Oky pun membawakan Pasal 359 KUHP: “Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.”
Unsur unsur dalam Pasal ini adalah:1. Barangsiapa2. Karena kelalaiannya3. Menyebabkan orang lain mati
“Kami mencoba membedah ketiga unsur ini dengan peristiwa Kanjuruhan,Barang Siapa. Yang dimaksud dalam unsur ini adalah Subject atau Pelaku terdiri dari1. Penyelenggara, yaitu PT. Liga Indonesia Baru (LIB)2. Panitia, yaitu Panitia Lokal dari Arema 3. Penyelenggara, yaitu semua yang terlibat dalam penyelenggaraan yang di tunjuk oleh Panitia;
Karena Kelalainnya
Sebagai Lembaga yang Profesional PT. LIB sudah dipastikan mereka cukup dan mungkin sangat matang dalam mengkalkulasi Kesiapan setiap event yang melibatkan banyak orang/massa, dan itu terbukti disetiap tempat penyemggaraan, SOP nya mereka terapkan dengan disiplin dan ketat, tetapi akibat kurang matangnya kalkulasi Risk Management terutama dalam hal mitigasi risiko maka terjadilah Tragedi Kanjuruhan;