Mengenal Istilah Pengembalian Uang Negara dalam Dunia Hukum dan Keuangan

Mengenal Istilah Pengembalian Uang Negara dalam Dunia Hukum dan Keuangan
Mengenal Istilah Pengembalian Uang Negara dalam Dunia Hukum dan Keuangan (AI)
0 Komentar

Dasar Hukum yang Mengikat

Tindakan pengembalian uang negara tidak dilakukan tanpa landasan hukum. Beberapa regulasi yang menjadi acuan di antaranya:

  • UU No. 31 Tahun 1999 dan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
  • UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
  • Berbagai peraturan pelaksana lainnya yang mendukung upaya pemberantasan korupsi dan pemulihan aset negara.

Mengapa Pengembalian Uang Negara Itu Penting?

Selain karena menyangkut keuangan negara, ada sejumlah alasan mendasar mengapa proses ini menjadi bagian tak terpisahkan dari penegakan hukum dan tata kelola negara:

  • Menghidupkan Kembali Keuangan NegaraSetiap rupiah yang kembali dapat dimanfaatkan untuk membiayai pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.
  • Memberi Efek JeraKetika pelaku korupsi tidak hanya dipenjara, tetapi juga dipaksa mengganti kerugian, maka efek jera pun lebih kuat.
  • Menegakkan KeadilanMemberikan keadilan bagi publik yang menjadi korban tidak langsung dari tindak pidana keuangan.
  • Meningkatkan Kepercayaan RakyatPemulihan aset negara menunjukkan bahwa hukum masih bekerja dan pemerintah serius dalam memberantas korupsi.

13 Kecamatan di Garut Diminta Kembalikan Uang Negara

GARUT – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) mengungkapkan temuan yang cukup mengagetkan dalam laporan audit tahun 2024. Sebanyak 13 kecamatan di Kabupaten Garut tercatat harus mengembalikan uang negara dengan total nilai mencapai Rp 2,1 miliar.

Baca Juga:Apa itu BPK, Seperti Apa Tupoksinya?Jenis Tanaman Hias Gantung untuk Rumah Minimalis

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut, Nurdin Yana, mengungkapkan bahwa lemahnya kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) menjadi salah satu faktor utama di balik munculnya temuan tersebut.

” Penyebabnya itu ada berbagai faktor, ada yang karena kekurangan SDM yang memadai untuk mengerjakan administrasinya. Sehingga aspek administrasinya dinilai tidak sah,” ujarnya.

Nurdin menegaskan, ke-13 kecamatan tersebut diberikan batas waktu hingga pekan ketiga bulan Agustus 2025 untuk mengembalikan dana yang dimaksud. Jika tidak diselesaikan sesuai tenggat, sanksi administratif akan diberlakukan.

“Targetnya sampai Agustus, kalau tidak (sesuai target) ya pasti ada sanksinya,” katanya.

Nurdin juga memastikan bahwa Pemkab telah menginstruksikan kepada seluruh aparatur kecamatan agar segera mengembalikan dana tersebut ke kas negara. Upaya pembinaan pun mulai dilakukan agar kejadian serupa tidak terulang.***

0 Komentar