Apakah Korupsi Bisa Diampuni Jika Uang Negara Dikembalikan? Ini Penjelasan Hukumnya

Apakah Korupsi Bisa Diampuni Jika Uang Negara Dikembalikan? Ini Penjelasan Hukumnya
Apakah Korupsi Bisa Diampuni Jika Uang Negara Dikembalikan? Ini Penjelasan Hukumnya (pinterest)
0 Komentar

Radar Garut – Bagi pelaku tindak pidana korupsi, mereka biasanya dituntut harus mengembalikan uang negara. Namun apakah setelah mengembalikan uang negara, hukuman mereka bebas?

Pasal 4 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan pidana bagi pelaku korupsi. Meskipun demikian, pengembalian kerugian negara dapat menjadi faktor yang meringankan hukuman pelaku korupsi.

Penjelasan lebih lanjut:

  • Dasar Hukum:Pasal 4 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghilangkan pidana bagi pelaku korupsi.
  • Faktor Peringan:Meskipun pidana tetap berlaku, pengembalian kerugian negara dapat menjadi pertimbangan hakim dalam meringankan hukuman pelaku korupsi.
  • Uang Pengganti:Dalam kasus korupsi, pelaku bisa dibebani dengan uang pengganti yang jumlahnya setara dengan kerugian negara yang disebabkan oleh tindak pidana korupsi.
  • Tujuan Pemidanaan:Tujuan pemidanaan korupsi tidak hanya menjatuhkan hukuman badan, tetapi juga mengembalikan kerugian negara agar keuangan negara kembali pulih.
  • Contoh:Jika seorang koruptor mengembalikan uang hasil korupsi, ia tetap akan dipidana sesuai dengan hukum yang berlaku, namun hakim dapat mempertimbangkan pengembalian tersebut sebagai faktor yang meringankan hukumannya. Misalnya, hukuman penjara yang seharusnya lebih lama bisa dikurangi karena pelaku telah mengembalikan sebagian atau seluruh kerugian negara, seperti yang dikutip dari BBC.

Dasar Hukum yang Tegas

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan bahwa:

Baca Juga:Apa itu BPK, Seperti Apa Tupoksinya?Jenis Tanaman Hias Gantung untuk Rumah Minimalis

“Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku korupsi.”

Artinya, meskipun seorang pelaku mengembalikan seluruh atau sebagian uang yang dirampasnya, ia tetap harus menjalani proses hukum dan dapat dijatuhi hukuman pidana berupa penjara dan/atau denda.

Mengapa Tetap Dihukum?

  • Korupsi adalah kejahatan serius yang merusak sistem negara dan kepercayaan publik.
  • Pengembalian uang hanyalah bentuk tanggung jawab material, bukan pembebasan dari kesalahan hukum.
  • Untuk menciptakan efek jera dan mencegah pelaku lainnya berpikir bahwa mereka bisa “bermain aman” selama uang bisa dikembalikan.
0 Komentar