Radar Garut – Ketika Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan aset milik negara raib entah ke mana, alarm bahaya langsung menyala. Aset negara, baik yang berupa tanah, bangunan, kendaraan dinas, atau peralatan, merupakan milik publik yang harus dijaga ketat.
Namun, jika barang itu semua tiba-tiba hilang tidak diketahui, dan menjadi temuan BPK, apa yang mesti dilakukan?
Tentu tidak cukup jika temuan ini hanya dianggap kerugian saja. Karena harus ada yang bertanggung jawab atas aset negara yang hilang tersebut.
Baca Juga:Apa Itu BPK dan Sejauh Mana Tupoksinya Memeriksa Keuangan?Bagaimana Menghitung Ganti Rugi Tanah Proyek Tol agar Tidak Merugikan Warga?
Yuk, simak langkah-langkah penting yang wajib ditempuh pemerintah saat menghadapi situasi genting ini.
1. Mengungkap Akar Masalah: Identifikasi & Penelusuran Aset Hilang
Langkah pertama bukan langsung menyalahkan, tapi memahami penyebabnya. Bisa jadi aset hilang karena:
- Kesalahan pencatatan administratif
- Bencana alam
- Kelalaian atau bahkan dugaan penyelewengan
Apa saja yang perlu dilakukan?
- Audit ulang atas transaksi keuangan yang berkaitan dengan aset tersebut.
- Penelusuran riwayat aset, dari awal perolehan hingga penggunaan terakhir.
- Jika perlu, libatkan tim investigasi independen agar prosesnya objektif.
2. Upaya Pemulihan: Jangan Dulu Pasrah
Kalau aset memang masih bisa dilacak, negara wajib berjuang untuk mendapatkannya kembali. Proses pemulihan ini bisa meliputi:
- Pengembalian aset oleh pihak yang bertanggung jawab.
- Tuntutan ganti rugi jika ada unsur kelalaian, sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
- Penerapan sanksi administratif atau pidana, bila ditemukan unsur kesengajaan atau penyalahgunaan.
3. Jalur Hukum: Ketika Aset Tak Bisa Diselamatkan
Jika setelah dilakukan berbagai upaya aset tetap tidak ditemukan, penghapusan aset bisa menjadi jalan terakhir. Tapi ini tidak bisa dilakukan sembarangan:
- Harus mengikuti prosedur resmi penghapusan aset negara, sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah.
- Didukung oleh dokumentasi lengkap dan alasan yang sah.
- Tetap dilakukan dengan pengawasan dan transparansi, bukan sekadar formalitas.
Selain itu, sistem pengelolaan perlu dibenahi:
- Perbaikan prosedur pencatatan aset
- Digitalisasi pengelolaan aset negara
- Audit rutin agar tidak ada celah kebocoran di masa mendatang
4. Transparansi: Rakyat Berhak Tahu
Temuan BPK bukan untuk disimpan rapat-rapat. Justru:
- Harus dilaporkan kepada lembaga berwenang, seperti DPR atau Kementerian terkait.
- Disampaikan ke publik agar ada keterlibatan sosial dan kontrol dari masyarakat.