Apa Itu BPK dan Sejauh Mana Tupoksinya Memeriksa Keuangan?

Apa yang dimaksud dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), jelaskan juga konsekuensi adanya temuan BPK di
Apa yang dimaksud dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), jelaskan juga konsekuensi adanya temuan BPK di Instansi Pemerintahan atau Lembaga yg pake APBN/APBD
0 Komentar

Radar Garut – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan lembaga negara yang punya tugas penting: memastikan bahwa pengelolaan keuangan negara dilakukan dengan benar, transparan, dan bertanggung jawab. Sesuai dengan amanat Pasal 23 ayat (5) UUD 1945, BPK memeriksa seluruh pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara, bukan hanya oleh pemerintah pusat dan daerah, tapi juga oleh lembaga negara lainnya, BUMN, BLU, hingga Bank Indonesia.

Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas ini diatur dalam UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara serta UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK.

Lalu, bagaimana sebenarnya proses pemeriksaan yang dilakukan BPK? Jawabannya: BPK menjalankan tiga jenis pemeriksaan utama. Berikut penjelasan singkatnya.

Baca Juga:Bagaimana Menghitung Ganti Rugi Tanah Proyek Tol agar Tidak Merugikan Warga?Menjelajahi Kelezatan Tanah Sunda: Resep Pindang Ikan Gabus yang Segarnya Bikin Nagih!

1. Pemeriksaan Keuangan

Jenis pemeriksaan ini paling umum dan rutin dilakukan. Fokus utamanya adalah pada laporan keuangan pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Tujuan dari pemeriksaan ini adalah untuk memberikan opini profesional terkait kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan. Apakah laporan tersebut akurat? Apakah sudah sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum?

Pemeriksaan ini memberikan reasonable assurance, yaitu keyakinan bahwa laporan keuangan tidak mengandung kesalahan yang material. Biasanya, laporan diserahkan ke BPK paling lambat 3 bulan setelah akhir tahun anggaran, kemudian dilakukan audit.

Contoh: Pemeriksaan laporan keuangan dari Kementerian Keuangan, pemerintah provinsi, atau lembaga negara lainnya.

2. Pemeriksaan Kinerja

Berbeda dari pemeriksaan keuangan, pemeriksaan ini menilai apakah pengelolaan keuangan negara dilakukan secara ekonomis, efisien, dan efektif.

BPK melakukan pemeriksaan kinerja agar kegiatan yang dibiayai negara bisa benar-benar memberikan manfaat. Pemeriksaan ini juga memberikan rekomendasi perbaikan, agar anggaran yang digunakan bisa tepat sasaran.

Contoh yang pernah diperiksa BPK:

  • Efektivitas program dana desa
  • Kinerja program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)
  • Penyaluran dana pendidikan melalui BOS dan PIP
  • Pemeriksaan ini tidak dilakukan rutin setiap tahun, melainkan berdasarkan prioritas yang ditentukan BPK.

3. Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT)

PDTT dilakukan untuk hal-hal khusus di luar dua jenis pemeriksaan tadi. Umumnya, pemeriksaan ini muncul karena adanya kebutuhan mendesak, permintaan dari aparat penegak hukum, atau dugaan penyimpangan keuangan.

0 Komentar