Utang Pinjol Persulit Realisasi Rumah Bersubsidi di Garut, Apersi Usulkan Keringanan Syarat

Perumahan Subsidi (Foto : Istimewa Radar Cirebon)
Perumahan Subsidi (Foto : Istimewa Radar Cirebon)
0 Komentar

RADAR GARUT – Ditengah penambahan kuota rumah subsidi atau skema FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan) pada tahun 2025 dari yang berjumlah 220.000 unit menjadi 350.000 unit, nyatanya serapan atau realisasi rumah subsidi untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) masih terkendala, salah satunya terganggu Pinjaman Online (Pinjol) yang berdampak pada banyaknya penolakan dalam Pengajuan KPR (Kredit Pemilikan Rumah) subsidi.

Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI) Korwil II Garut (DPD Apersi Jabar), Najiman Irfan membenarkan hal tersebut, situasi ini menurutnya menjadi kendala serius bagi masyarakat, terutama keluarga muda yang ingin memiliki rumah subsidi.

Untuk itu pihaknya berharap Pemerintah maupun Bank penyedia kredit bisa meringankan persyaratan dalam pengambilan rumah subsidi, terkhusus mengenai standar minimum Pinjaman Online.

Baca Juga:Mie Gacoan Langgar Hak Cipta lagu, Bos di Bali Jadi TersangkaMengenal Serakahnomics, Istilah Prabowo Terkait Kondisi Ekonomi Dikuasai oleh Keserakahan. Apa itu?

Sejak Pandemi Covid-19 geliat penjualan rumah subsidi mengalami penurunan, kendati sampai saat ini jauh lebih baik. Namun Najiman mengungkapkan, kendala yang cukup menghambat yakni masalah Pinjol, salah satunya.

“Pinjol ini kadang menjadi kendala yang cukup menghambat proses realisasi program rumah subsidi, contoh misalnya ada peminat rumah subsidi semua persyaratan dipenuhi, Ketika kita coba ajukan ke bank, yang bersangkutan ada hutang di Pinjol, meskipun nominalnya tidak terlalu besar misalnya Rp1 juta atau Rp2 juta, tapi tetap saja itu bisa menyebabkan tidak tembusnya pengajuan atau realisasi rumah subsidi,” katanya.

Pinjaman Online (Pinjol) kadang kala membuat pengusul tertanda sebagai pihak dengan status kolektibilitas yang buruk dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sehingga Gagal bayar atau keterlambatan pembayaran pinjol, meskipun nominalnya kecil, dapat menyebabkan skor kredit buruk di SLIK dan pengajuan rumah subsidi atau KPR yang bersangkutan ditolak.

Naji membandingkan periode jauh sebelum fenomena Pinjol ini ada, pengajuan 10 debitur terkadang sering tembus 10 atau minimal 8 debitur bisa diterima dalam pengajuan KPR atau rumah subsidi.

Namun sekarang kata Naji, terkadang dari 10 pengajuan hanya 2 yang bisa tembus, sementara 8 lainnya gagal, diantara penyebab yang paling sering yakni yang bersangkutan masih punya urusan dengan Pinjol.

0 Komentar