Garut Gandeng Kudus: Belajar Pengembangan Bisnis Tembakau yang Berkelanjutan

Kepala Dinas Industri dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Garut, Ridwan Efendi,
Kepala Dinas Industri dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Garut, Ridwan Efendi,
0 Komentar

​Garut – Pemerintah Kabupaten Garut menunjukkan keseriusannya dalam mengembangkan potensi tembakau di wilayahnya. Sebagai langkah awal, Garut memilih Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, sebagai lokasi studi banding untuk mempelajari model pengembangan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) dan Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) yang sukses.

​Kepala Dinas Industri dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Garut, Ridwan Efendi, menjelaskan bahwa pemilihan Kudus didasarkan pada keberhasilan kota tersebut dalam mengelola dan mengembangkan KIHT secara terstruktur.

Ridwan menambahkan, Garut memiliki potensi tembakau yang cukup besar, namun belum terkelola secara maksimal.

Baca Juga:Siapa Nama yang Mengisi Jabatan Direksi PDAM Tirta Intan Garut? Begini Kata SekdaBPK Minta 13 Kecamatan di Garut Kembalikan Uang Negara, Begini Kata Ketua DPRD Garut

“Pengalaman Kudus dalam menyinergikan antara petani tembakau, pelaku industri, dan pemerintah daerah merupakan model yang sangat relevan untuk diadaptasi di Garut,” jelasnya, Senin (28/7).

​Setelah kunjungan ini, Ridwan Efendi menyatakan bahwa pihaknya akan segera mengevaluasi ulang roadmap pengembangan KIHT dan SIHT di Garut yang sudah disusun pada tahun 2021 (untuk KIHT) dan 2024 (untuk SIHT) oleh Disperindag Provinsi Jawa Barat.

Selain itu, Garut akan menyiapkan infrastruktur pendukung dan regulasi daerah untuk mendorong pertumbuhan industri hasil tembakau secara legal, terstruktur, dan berdaya saing. ​

“Kami juga akan memperkuat kelembagaan petani dan pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) rokok lokal, khususnya produk Sigaret Kretek Tangan (SKT),” tegas Ridwan.

​Dalam upaya menyiapkan sumber daya manusia (SDM) dan meningkatkan produksi tembakau, Disperindag ESDM Kabupaten Garut akan terus berpegang pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Kolaborasi juga akan dilakukan dengan dinas pertanian pada sektor hulu, serta menggandeng lembaga riset dan pelaku industri untuk mengembangkan varietas unggul dan praktik budidaya yang adaptif terhadap iklim dan permintaan pasar. ​

“Kami terus meningkatkan kapasitas SDM melalui pelatihan pengolahan Industri Hasil Tembakau (IHT) serta pendampingan teknis,” jelas Ridwan.

Baca Juga:Ini dia Aset Negara yang Hilang di Dinas PUPR Garut, yang Jadi Temuan BPKUPTD PPA Garut Dampingi Korban Tragedi Pendopo

​Selama ini, kata Ridwan, produksi tembakau di Garut rata-rata mencapai sekitar 1.000 hingga 1.500 ton per tahun, tergantung kondisi cuaca dan musim tanam. Tembakau Garut sebagian besar digunakan untuk memasok industri rokok di wilayah Jawa Barat dan sebagian Jawa Tengah, khususnya untuk segmen rokok kretek tangan.

0 Komentar