Restoran waralaba Mie Gacoan terseret dugaan pelanggaran hak cipta lagu, perilaku yang dianggap merugikan musisi tersebut terjadi di Provinsi Bali. Kasus tersebut terungkap setelah Polda Bali melakukan penyelidikan terkait hal tersebut.
Kini progress penyelidikan oleh Polda Bali terkait dugaan pelanggaran hak cipta lagu sudah pada tahap penetapan tersangka yakni Direktur PT Mitra Bali Sukses, I Gusti Ayu Sasih Ira.
Pengelola Mie Gacoan di Bali tersebut resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Bali yang mana itu disampaikan, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, S.I.K., pada Senin (21/7/2025).
Baca Juga:Mengenal Serakahnomics, Istilah Prabowo Terkait Kondisi Ekonomi Dikuasai oleh Keserakahan. Apa itu?Jengkel dengan Ketidakadilan Ekonomi, Prabowo Sebut Pengusaha Licik dengan Serakahnomics
Mie Gacoan Bali dilaporkan salah satu Lembaga manajemen kolektif (LMK) yang punya wewenang mengelola lisensi music di Indonesia, yakni Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI).
I Gusti Ayu Sasih Ira ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai telah melanggar dengan dilengkapi cukup alat bukti sehingga memenuhi unsur sebagai tersangka pelanggar hak cipta.
Pengaduan masyarakat diterima Polda Bali sejak 26 Agustus 2024, kemudian apparat penegak hukum tersebut mulai melakukan penyelidikan, pada 20 Januari 2025, laporan tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Dalam proses penyelidikan, beberapa bukti ditemukan penyidik bahwa musik yang digunakan beberapa gerai Mie Gacoan di Bali diputar tanpa izin resmi dari pemegang hak cipta atau melalui LMK.
Manajer Lisensi Vanny Irawan, S.H., berdasarkan surat kuasa dari Ketua SELMI menjadi pelapor dalam kasus ini, berdasarkan perhitungan yang mengacu pada Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016 tentang Pengesahan Tarif Royalti, potensi kerugian negara dan pemilik hak cipta mencapai angka miliaran rupiah.
Rumus perhitungan tarif royalti hak cipta termasuk musik, dihitung dari jumlah kursi di tiap outlet dikali Rp120.000 per tahun, lalu dikalikan jumlah total outlet. Kesimpulan sementara, direktur perusahaan dinilai punya tanggung jawab dalam perkara ini.