Garut – DPRD Kabupaten Garut, tengah mengkaji Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait pemberian bantuan hukum bagi warga kurang mampu, yang bertujuan agar pemerintah daerah dapat memberikan pendampingan hukum, baik dalam perkara pidana maupun perdata.
“Jadi poin-poin apa saja nanti bantuan hukum yang kita bisa berikan oleh pemerintah daerah,” ujar Aris Munandar, Ketua DPRD Garut, Senin (21/7).
Ia menjelaskan bahwa penyusunan peraturan daerah ini merupakan inisiatif dari DPRD Garut, yang akan menjadi landasan hukum dalam pemberian bantuan hukum secara khusus kepada warga kurang mampu.
Baca Juga:Data BBPMP Jabar, 11 Ribu Anak di Garut Dilaporkan Putus Sekolah, Plt Kadisdik Bingung Karena Beda DataPasal 359 KUHP Berpotensi Diterapkan dalam Tragedi Balakecrakan di Pendopo Garut
Kemudian, kata Aris saat ini DPRD Garut telah membentuk panitia khusus (pansus) guna mengoptimalkan perumusan kebutuhan dalam peraturan daerah tersebut, dengan target penyelesaian pembahasan pada 20 Agustus 2025.
“Ini sudah dibentuk pansus, nanti kita akan maksimalkan di pansus,” katanya.
Anggota Komisi 1 DPRD Garut, Yusuf Musyaffa, menyebut Perda bantuan hukum akan mengatur alokasi anggaran dari APBD, sehingga pemerintah daerah memiliki dasar hukum untuk membantu warga kurang mampu yang menghadapi masalah hukum.
” Bantuan hukum diberikan kepada masyarakat yang bermasalah dengan hukum pidana maupun perdata. Pemberi bantuan hukum harus memenuhi syarat terverifikasi dan terakreditasi,” katanya.
Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, yang turut hadir dalam rapat paripurna, menyatakan dukungannya terhadap usulan DPRD Garut dalam membentuk perda guna membantu masyarakat kurang mampu dalam menyelesaikan persoalan hukum.
” Kami mendukung, karena ini adalah upaya pemerintah Kabupaten Garut dari sisi DPRD,” katanya.
Ia menilai perda bantuan hukum penting untuk memastikan penanganan kasus hukum, termasuk pelecehan seksual, dapat berjalan sesuai aturan. Bantuan ini akan dibatasi bagi warga miskin, sebagaimana akan diatur secara rinci dalam perda.
Baca Juga:Orang Tua Korban Tragedi Pendopo Garut Bercerita: Saya Niat Jualan, Bukan Cari Makan GratisGMPK Ungkap Temuan BPK di Garut, Sekda Benarkan Rp8,1 Miliar Aset Tidak Diketahui Keberadaannya
” Bahwa pemerintah akan memberikan bantuan hukum, tapi terbatas pada orang yang membutuhkan dan juga untuk hal yang terbatas,” tutupnya. (rizka)