GARUT – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengeluarkan kebijakan terkait dengan penambahan kuota siswa dalam kelas menjadi 50 orang melalui program Pengurangan Angka Putus Sekolah (PAPS) .
Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Fajar Riza UI Haq, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut sifatnya adalah makruh, “haram sih tidak, tapi sebaiknya tidak dilakukan,” Ujar Fajar Riza, usai menghadiri kegiatan MPLS di SMA Al-Musadaddiyah Garut, Rabu (16/7).
Selain makruh, Fajar menilai bahwa kebijakan tersebut sifatnya sangat kondisional dan juga sementara, artinya bukan merupakan solusi jangka panjang untuk menekan Angka Tidak Sekolah (ATS).
Baca Juga:Auto Joget! Video Musik Shopee x JKT48 “Lebih Hemat, Lebih Cepat” Jadi Tren BaruBegini Keterangan Teman Siswa SMAN 6 Garut yang Dikabarkan Mendapat Perlakuan Bullying
Fajar menyebutkan, guna mengurangi ATS di Jawa Barat tentunya tidak bisa dilakukan dengan kebijakan yang sifatnya makruh. Justru seharusnya sekolah swasta juga diikutsertakan.
“Keterlibatan sekolah swasta itu penting untuk bisa mengurangi angka ATS di Jawa Barat secara jangka panjang dan berkelanjutan,” katanya.
Sebagaimana diketahui, bahwa sebelumnya, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengeluarkan kebijakan untuk menambah kapasitas rombongan belajar di sekolah negeri menjadi maksimal 50 orang per kelas. (Ale)