2. Verifikasi Internal
Instansi Anda akan memverifikasi kelengkapan, legalitas, dan kesesuaian dokumen dengan syarat yang berlaku.
3. Pengiriman ke BKN
Jika semua dokumen valid, berkas akan dikirimkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) atau kantor regionalnya untuk diproses lebih lanjut.
4. Penerbitan SK Pensiun
Setelah mendapat persetujuan dari BKN, instansi akan menerbitkan Surat Keputusan Pensiun untuk Anda.
5. Penyerahan SK
Baca Juga:Kapan Waktu Terbaik PNS Mengajukan Pensiun Dini? Ini PertimbangannyaTips Tetap Produktif Setelah Pensiun Dini bagi PNS
SK tersebut kemudian disampaikan kembali ke PNS yang bersangkutan melalui instansi asal.