Radar Garut – Masa pensiun merupakan momen yang dinanti sekaligus menjadi titik balik dalam hidup seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS). Tapi, bagi sebagian orang, pensiun dini merupakan pilihan strategis untuk memulai kehidupan baru, entah untuk fokus pada keluarga, menjalankan usaha, atau sekadar menikmati waktu luang lebih awal.
Tapi, sebelum bisa benar-benar “berpamitan” dari rutinitas kedinasan, ada sejumlah prosedur administratif dan dokumen yang perlu disiapkan. Artikel ini akan membantu Anda memahami alur pengajuan pensiun dini secara lengkap, mulai dari syarat usia, dokumen yang diperlukan, hingga proses terbitnya SK pensiun.
Syarat Utama untuk Mengajukan Pensiun Dini
Usia dan Masa Kerja Minimum
Secara umum, pengajuan pensiun dini dapat dilakukan oleh PNS yang:
Baca Juga:Kapan Waktu Terbaik PNS Mengajukan Pensiun Dini? Ini PertimbangannyaTips Tetap Produktif Setelah Pensiun Dini bagi PNS
- Telah berusia minimal 45 tahun, dan
- Telah menjalani masa kerja minimal 20 tahun.
Namun, pastikan selalu mengacu pada regulasi kepegawaian terbaru atau aturan yang berlaku di instansi masing-masing.
Dokumen yang Harus Disiapkan
Agar proses berjalan lancar, siapkan semua dokumen berikut secara lengkap dan terlegalisir:
Dokumen Administratif Utama
- Surat permohonan pensiun dini, ditujukan kepada Bupati/Walikota atau Kepala BKPSDM.
- Surat pengantar resmi dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi Anda.
- Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP) – berisi detail data diri dan keluarga.
Dokumen Kepegawaian
- Fotokopi SK CPNS & PNS (legalisir).
- SK pangkat terakhir dan SK jabatan struktural (jika ada).
- SK Gaji Berkala terakhir dan SKP dua tahun terakhir.
- Karpeg (Kartu Pegawai) dan NIP baru (fotokopi legalisir).
Dokumen Keluarga
- Surat/Akta Nikah (legalisir).
- Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran anak.
- Surat keterangan kuliah anak usia 21–25 tahun (jika relevan).
Surat Pernyataan Wajib
- Tidak sedang menjalani proses hukum atau pernah dipidana.
- Tidak dikenai hukuman disiplin berat atau sedang.
- Tidak menyimpan barang milik negara.
Dokumen Pendukung Tambahan
- Pas foto 3×4 terbaru (8 lembar).
- Fotokopi KTP dan NPWP.
- Fotokopi rekening bank aktif.
Alur & Prosedur Pengajuan Pensiun Dini
Berikut langkah-langkah umum yang harus diikuti:
1. Pengajuan ke Instansi
Ajukan permohonan secara resmi ke instansi kepegawaian tempat Anda bekerja, lengkap dengan semua dokumen persyaratan.