Disdik Garut Tegaskan Tak Boleh Ada Pungutan Apapun Saat Menerima Siswa Baru

ilustrasi penerimaan siswa baru dimintai pungutan dengan dalih menabung
ilustrasi penerimaan siswa baru dimintai pungutan dengan dalih menabung (AI)
0 Komentar

Garut – Dinas Pendidikan Kabupaten Garut menegaskan tidak boleh ada pungutan biaya dalam bentuk apa pun selama proses penerimaan siswa baru, termasuk dengan dalih “menabung” untuk pembelian seragam.

Penegasan ini disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdik Garut, Asep Wawan Budiman, usai menerima laporan orang tua yang mengeluhkan adanya pungutan di salah satu SMP negeri di Tarogong Kidul.

” Untuk kejadian yang tadi, untuk Penerimaan siswa baru ini tidak ada, tidak dipungut biaya apapun sesuai dengan juknis yang telah ditetapkan,” ujarnya saat dikonfirmasi di Kantor Disdik Garut, Rabu (9/7).

Baca Juga:Bupati Garut Terjun Langsung Tertibkan Bangunan Melanggar Aturan di jalan Ibrahim AdjieKios di Pasar Guntur Ciawitali Ludes Terbakar, Pemilik Rugi Ratusan Juta Rupiah

Sebelumnya, seorang warga Tarogong Kaler bernama Jaka mengaku diminta menitipkan sejumlah uang kepada panitia penerimaan siswa baru di SMP negeri untuk pembelian seragam dan atribut sekolah, tanpa rincian jelas. Uang tersebut disebut sebagai titipan untuk membeli batik, almamater, hingga kaos olahraga.

“Di ruang 1 verifikasi data siswa tentang kelulusan, syarat masuknya ke SMPN Tarogong Kidul, dan diarahkan ke ruangan 2, di situ dikasih buku tabungan dan diarahkan ke meja sebelahnya harus menitip uang untuk pembiayaan seragam, salah satunya batik, almamater, atribut, kaos olahraga. Tapi tidak ada rincian nominal dari biaya semuanya, cuma panitia mengarahkan menitip uang mau berapapun bayar titipan untuk seragam yang disediakan dari pihak sekolah,” jelasnya.

Jaka berharap sekolah memberikan rincian biaya agar orang tua bisa mempersiapkan diri dan proses pendaftaran berjalan transparan.

Boleh Seragam Khusus, Tapi Setelah Masuk Sekolah

Menurut Plt Kadisdik Kabupaten Garut, Asep, pembelian seragam seperti batik dan kaos olahraga yang tidak tersedia di pasaran dapat dilakukan oleh sekolah untuk pengadaannya, tetapi harus dilakukan setelah siswa resmi masuk sekolah.

“Untuk masalah pembelian atribut atau baju khusus, baju khusus saja, kalau seragam bisa dibeli di toko, sebetulnya tidak usah oleh sekolah, Nah untuk batik kan susah, atribut harus seragam, batik atau kaos itu tidak ada di pasaran ya itu dipersilahkan, tetapi jangan dikaitkan dengan masalah penerimaan, sebaiknya itu dikaitkan pokoknya setelah siswa masuk aja, karena nanti kesannya kan lain ya, kesannya akan nggak bener itu disangkanya nanti itu di bawah penerimaan siswa baru ataupun untuk masuk ke sekolah tersebut harus bayar sekian, tidak ada, harusnya jangan. Sekolah harus bisa menjaga prasangka yang benar-benar dari masyarakat kan,” jelasnya.

0 Komentar