Imam menegaskan bahwa kapasitas ideal kelas adalah 32 siswa per rombel untuk menjaga kualitas pembelajaran dan suasana kelas tetap kondusif. Penambahan hingga 40 siswa per kelas dinilai akan mengganggu efektivitas belajar mengajar.
“kriterianya itu, satu karena memang katanya ya itu banyak peminatnya, bisa dikatakan favorit. Yang kedua untuk mengakomodir beberapa kepentingan, kalau dalam hal ini kan kemarin ada program penanggulangan anak plutus sekolah atau PAPS, sehingga itu menjadi dalih, tapi sebetulnya PAPS itu ada syaratnya. Yang pertama syaratnya adalah tidak adanya sekolah yang menyangga di kecamatan itu, selama ini kan misalnya kalau contohnya misalnya satu garut atau dua garut, Kan di seputar sekolah itu masih ada sekolah-sekolah yang lain, ada sekolah negerinya, ada sekolah swastanya, harusnya itu juga bisa dilibatkan, nah tetapi entah apa sebabnya, sehingga masih tetap dilaksanakan, masih menerima di atas 32,” ungkapnya.
“32 itu adalah standar pelayanan minimal. Jadi kalau misalnya 32 ini ideal guru mengajar, ideal suasana di kelas itu seperti itu. Kebayang kalau misalnya di atas itu ya pasti akan terjadi inkondusifitas, dan tidak akan efektif, tidak akan berjalan gitu, pembelajaran tidak akan normal lah itu bisa jadi sesak, pengap, atau seperti apa,” katanya.
Baca Juga:Bupati Garut: Jika Masyarakat Pesisir Sejahtera, Ancaman Narkoban Bisa DicegahWarga Sambut Gembira Perbaikan Jalan di Perumahan BCI Garut
FKSS berharap pemerintah daerah dan provinsi dapat meninjau kembali kebijakan penambahan rombel di sekolah negeri agar tidak berdampak pada sekolah swasta yang turut berkontribusi dalam layanan pendidikan di Garut.(Rizka)