Garut – Forum Kepala SMP Swasta (FKSS) Kabupaten Garut mencatat penurunan penerimaan siswa baru di sekolah swasta sekitar 30-40 persen akibat adanya penambahan rombongan belajar (rombel) di sekolah negeri yang dicanangkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Sekretaris Umum FKSS Garut, Imam Kamaludin, mengatakan polemik terkait penambahan rombel ini sudah menjadi pembahasan sejak tahun lalu. Ia menyebut pada tahun lalu terdapat 26 sekolah negeri yang mendapat pengecualian kuota rombel dari 32 menjadi 40 siswa per kelas.
” Jadi menyikapi dan menanggapi isu penambahan satu rombel yang dari 32 menjadi 40, sebetulnya itu sudah menjadi bahan kajian kami sejak lama, sejak tahun yang lalu,” ujarnya saat diwawancarai, Kamis (10/7).
Baca Juga:Bupati Garut: Jika Masyarakat Pesisir Sejahtera, Ancaman Narkoban Bisa DicegahWarga Sambut Gembira Perbaikan Jalan di Perumahan BCI Garut
Menurut Imam, langkah ini sebelumnya sempat menjadi polemik karena sekolah-sekolah tersebut mendapatkan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) untuk membuka sistem data pokok pendidikan (dapodik), sehingga sistem yang semula otomatis mengunci kelas dengan 40 siswa akhirnya dibuka kembali.
Ia juga menjelaskan, sekolah-sekolah yang mendapat penambahan rombel ini umumnya merupakan sekolah favorit dengan peminat tinggi dan dianggap untuk mendukung program Penanggulangan Anak Putus Sekolah (PAPS). Namun, menurutnya, program PAPS memiliki syarat ketat, salah satunya hanya diperbolehkan jika tidak ada sekolah penyangga lain di wilayah tersebut.
“Jadi tahun yang lalu itu ada 26 sekolah negeri yang mendapatkan pengecualian untuk menambahkan jumlah siswa kuota dari 32 menjadi 40, dan itu kan sebetulnya bermasalah, sehingga pada waktu itu ketika masa penjabat bupati Garut, itu mengeluarkan SPTJM atau Surat Pertanggungjawaban Mutlak untuk membuka dapodik agar bisa diakses dan aktif, karena secara sistem itu ketika 40 kan sudah jadi merah, secara sistem itu dikunci. Nah akhirnya dibuka lah itu,” jelasnya.
“Kemudian menjadi polemik. Kenapa? Karena itu sebetulnya ada pelanggaran hukum Itu satu. Nah yang kedua, dari tahun kemarin kami sudah berdiskusi dengan pihak terkait dalam hal ini, dinas pendidikan. Dinas Pendidikan itu berjanji gitu bahwa kejadian ini tidak akan terulang, nah tetapi kemudian ketika kemarin launching SPMB, sistem penerimaan murid baru untuk tingkat SMP, ternyata masih tetap ada pengecualian untuk 26 sekolah ini yang memperbolehkan menerima jumlah siswa satu rombelnya di atas 32 sampai 40,” tambahnya.