Warga Garut Keluhkan Pungutan untuk Menabung Saat Mendaftarkan Anaknya ke SMP Negeri

penerimaan siswa baru di salah satu SMP Negeri di Garut
penerimaan siswa baru di salah satu SMP Negeri di Garut (Foto Rizka/Radar Garut)
0 Komentar

Garut – Sejumlah orang tua di Kabupaten Garut mengeluhkan adanya pungutan biaya saat pendaftaran siswa baru di salah satu SMP negeri di Garut. Pungutan tersebut dikemas dengan istilah “menabung” untuk pembelian seragam sekolah, meski tanpa rincian jelas.

Jaka, warga Kecamatan Tarogong Kaler, menceritakan dirinya diminta menyetorkan sejumlah uang saat mendaftarkan anaknya ke salah satu SMP Negeridi Tarogong Kidul. Uang tersebut disebut sebagai titipan untuk pembelian seragam dan atribut sekolah seperti batik, almamater, dan kaos olahraga.

” Salah satu SD di Tarogong Kaler, daftar lewat kolektif dari guru SD, dan sesudah guru SD menyampaikan surat kelulusan diterimanya di SMPN, saya sebagai orang tua langsung instruksi dari surat kelulusan menghadap ke pihak panitia penerimaan siswa,” ujarnya saat diwawancarai, Senin (7/7).

Baca Juga:Cegah Narkoba dari Hulu, Bupati Garut Prioritaskan Penguatan Kesejahteraan Masyarakat PesisirLapas Garut Gelar Pemusnahan Barang Sitaan Libatkan Keluarga WBP: Wujud Komitmen Transparansi

“Di ruang 1 verifikasi data siswa tentang kelulusan, syarat masuknya ke SMPN Tarogong Kidul, dan diarahkan ke ruangan 2, disitu dikasih buku tabungan dan diarahkan ke meja sebelahnya harus menitip uang untuk pembiayaan seragam, salah satunya batik, almamater, atribut, kaos olahraga. tapi tidak ada rincian nominal dari biaya semuanya, cuma panitia mengarahkan menitip uang mau berapapun bayar titipan untuk seragam yang disediakan dari pihak sekolah,” jelasnya.

Ia berharap pihak sekolah memberikan kejelasan terkait anggaran seragam agar orang tua dapat mempersiapkan diri dan proses pendaftaran berjalan transparan.

” Harapannya supaya bisa ditertibkan dari pihak panitia, harusnya ada pengarahan buat ke orang tua siswa, rincian dari anggaran yang harus dikeluarkan untuk pembiayaan seragam yang diadakan dari pihak sekolah,” ucapnya.

Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Garut, Asep Wawan Budiman, menegaskan bahwa sesuai petunjuk teknis (juknis) penerimaan siswa baru, sekolah tidak diperbolehkan memungut biaya apa pun selama proses pendaftaran hingga daftar ulang.

” Untuk kejadian yang tadi, untuk Penerimaan siswa baru ini tidak ada, tidak dipungut biaya apapun sesuai dengan juknis yang telah ditetapkan,” ujarnya saat dikonfirmasi di Kantor Disdik Garut, Rabu (9/7).

Disdik Garut akan memberikan sanksi tegas kepada sekolah yang terbukti melakukan pungutan biaya dengan alasan apa pun pada masa penerimaan siswa baru.

0 Komentar