Artikel ini membahas urgensi, manfaat, pendekatan agama Islam terhadap pendidikan seksualitas, serta strategi edukasi yang efektif bagi siswa, guru, dan masyarakat.
I. Apa Itu PKRS dan Mengapa Penting?
PKRS adalah program pendidikan yang bertujuan memberikan pemahaman tentang kesehatan reproduksi, seksualitas yang sehat dan bertanggung jawab, serta pencegahan kekerasan seksual pada anak dan remaja. Dengan melibatkan lima sekolah sebagai percontohan, PKRS menjadi ruang aman untuk berdialog bukan untuk menggurui.
Regulasi yang mendukung PKRS antara lain:
- Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
- Permendikbud No. 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Satuan Pendidikan
- Permenkes No. 97 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Reproduksi
- UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)
- Dukungan kurikulum Merdeka Belajar yang menekankan pada pembentukan karakter dan penguatan nilai-nilai kehidupan
Pendidikan ini mencakup:
Baca Juga:Ribuan Warga Antusias Ikut ‘Fun Run 5K’ Polres Garut Peringati HUT Bhayangkara ke-79Raksa Dogar Mengenang Si Naga
- Pengetahuan tentang tubuh dan perubahan fisik saat pubertas
- Hak dan kewajiban remaja dalam menjaga diri
- Pencegahan kekerasan seksual, pelecehan, dan pernikahan anak
- Nilai tanggung jawab, empati, dan pengambilan keputusan sehat
- Program ini hadir bukan untuk membuka ruang kebebasan yang salah, melainkan untuk memperkuat ketahanan moral dan mental remaja di tengah derasnya pengaruh media sosial dan pergaulan bebas.
II. Pandangan Agama Islam tentang Seksualitas dan Reproduksi
Islam memandang seksualitas sebagai fitrah manusia yang suci jika ditempatkan sesuai syariat. Pendidikan mengenai hal ini dianjurkan dalam Islam selama disampaikan dengan cara yang santun dan sesuai tahapan usia.
Beberapa ayat Al-Qur’an dan hadist yang relevan:
- QS. An-Nur: 30–31 — perintah menjaga pandangan dan menutup aurat
- QS. Al-Isra: 32 — larangan mendekati zina
- Hadis Nabi: “Ajarkan anak-anakmu salat pada usia tujuh tahun dan pukullah mereka jika meninggalkannya pada usia sepuluh, serta pisahkan tempat tidur mereka” (HR. Abu Dawud) — bentuk edukasi kedisiplinan dan kesadaran tubuh sejak dini.
Pendidikan reproduksi dalam Islam bukanlah hal tabu, melainkan bagian dari tanggung jawab orang tua dan pendidik untuk melindungi generasi dari kerusakan moral dan kekerasan seksual.