GARUT – Beberapa waktu lalu Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Garut, KH Sirojul Munir menyampaikan, bahwa hukuman dan denda yang ringan membuat pedagang Minuman Keras (Miras) tak pernah jera.
Menurut Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Garut, Usep Basuki Eko, bahwa hukuman yang ringan tersebut telah sesuai dengan apa yang dikeluarkan oleh Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut.
Ia mengatakan, bahwa pedagang yang kedapatan menjual minuman keras di Kabupaten Garut, masuk ke dalam Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
Baca Juga:Rumah Warga Cibatu Garut Hangus Terbakar, Diduga Akibat Korsleting ListrikMassa Padati Pemkab Garut, Desak Percepatan Reformasi Birokrasi
“Jadi memang dalam Perda miras itu masuknya ke dalam tipiring ” Ujar Usep Basuki Eko, Senin (7/7).
Eko menyebutkan, bahwa hukuman dan denda yang diberikan kepada penjual miras itu yakni hukuman maksimal 6 bulan kurungan penjara dengan denda sebesar Rp. 50 juta,.
” Itu maksimal, tapi pada saat penerapanya tidak demikian, misalnya pada saat disidangkan vonisnya tidak sampai 6 bulan, bisa satu bulan bisa juga dua bulan,” katanya.
Menurutnya, Peraturan Daerah yang menyatakan bahwa hukuman maksimal 6 bulan penjara bagi pedagang miras tersebut tidak hanya diterapkan di Kabupaten Garut saja, tetapi di beberapa daerah di luar Garut pun sama.
“Kalau Perda sama saja, misalkan didaerah tersebut ada Perda pasti sama karena ada ketentuanya maksimal 6 bulan penjara. Tetapi ada daerah yang tidak ada Perda mirasnya, misalkan d Garut kan 0 persen (alkohol) berbeda dengan di tempat lain seperti di Pangandaran, atau di Bandung itu beda. Kebetulan untuk Garut diseluruh wilayah itu 0 persen alkohol tidak ada pengecualian,” pungkas Eko. (Ale)