Garut– Salah satu tugas lembaga permasyarakatan (lapas) adalah mengusahakan kegiatan pembinaan produktif bagi warga binaan. “Garut yang berada di Priangan Timur punya banyak limbah sabut kelapa yang dikelola oleh masyarakat. Karena itu saya memilih pengelolaan sabut kelapa bagi warga binaan di Lapas Garut,” kata Rusdedy, Kepala Lapas Garut.
Dalam pelaksanaannya Lapas bekerjasama dengan perusahaan bernama Coir Indonesia yang memproduksi coir shade milik Cepi Mangkubumi untuk pemberdayaan warga binaan. Warga binaan menjadi tenaga kerja pengolahan sabut kelapa. Produk ini sangat padat karya sehingga bisa menyerap banyak warga binaan. Tidak memerlukan keahlian khusus karena rata-rata napi tidak mampu bila harus mengerjakan pekerjaaan dengan keterampilan tinggi.
“Memproduksi coir shade dari sabut kelapa ini napi cukup diajar 2-3 hari langsung sudah bisa. Dengan semakin banyak berlatih langsung bekerja keterampilannya semakin tinggi sehingga lebih banyak coir shade yang dihasilkan. Jadi apa yang kita pilih ini memang sangat cocok dan relevan untuk diterapkan di lapas karena hampir semua warga binaan bisa terlibat,” katanya.
Baca Juga:Wujud Komitmen Bersih Narkoba, Lapas Kelas IIA Garut Lakukan Tes Urine kepada Warga Binaan dan PetugasKejar Kebutuhan Energi Hijau, Ahmad Luthfi Dukung Pembangunan PLTS Terapung
Manfaat masuknya produksi coir shade ke lapas sangat luar biasa yaitu warga binaan punya pekerjaan selama ada di dalam lapas, jadi punya keterampilan menganyam dan mendapat penghasilan. Kalau rajin dan tekun maka penghasilannya akan banyak.
“Jadi selama ada di dalam lapas mereka produktif, ada penghasilan yang bisa digunakan untuk kehidupan sehari-hari di lapas, tidak membebani keluarga bahkan bisa membekali keluarga bila ada yang datang berkunjung dan bisa menabung,” kata Rusdedy.
Lapas sebagai institusi pemerintah yang ditugaskan melakukan pembinaan sangat terbantu dengan kegiatan ini. Tupoksi pembinaan kemandirian berjalan dengan baik dengan pemberian upah kepada warga binaan yang bekerja. Negara juga tiap tahun mendapat Penerimaan Negara Bukan Pajak. Nilai PNBP adalah 10% dari nilai jual produk yang dihasilkan setiap tahun, disetor setahun sekali. Tidak ada pemotongan upah bagi warga binaan. Petugas yang terlibat dalam pembinaan, pengawasan dan pengamanan juga mendapat insentif 10% dari total upah warga binaan.