Jika Kepala Dinas Mengajukan Pensiun Dini, Apa yang Harus Dilakukan Bupati atau Wali Kota?

ilustrasi pns mengajukan pensiun dini (AI)
ilustrasi pns mengajukan pensiun dini (AI)
0 Komentar

RADAR GARUT – Ketika seorang kepala dinas mengajukan pensiun dini, bukan hanya soal pengunduran diri biasa yang terjadi. Jabatan strategis yang ditinggalkan bisa memengaruhi jalannya pelayanan publik dan roda pemerintahan daerah jika tidak segera diantisipasi.

Oleh karena itu, bupati perlu mengambil langkah cepat dan tepat untuk memastikan tidak terjadi kekosongan jabatan, agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan lancar tanpa hambatan.

Berikut langkah praktis, sistematis, dan sesuai prosedur yang perlu dilakukan bupati ketika kepala dinas mengajukan pensiun dini:

Baca Juga:Yudha Puja Turnawan Tinjau Lokasi Longsor di Cilawu, Sarankan Tetapkan Status Siaga Darurat BencanaMengapa Banyak PNS Ajukan Pensiun Dini? Ini Alasan yang Sering Terjadi

1️⃣ Menerima dan memproses permohonan pensiun dini

  • Kepala dinas mengajukan surat permohonan pensiun dini secara tertulis kepada Bupati melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD)
  • BKD melakukan verifikasi kelengkapan berkas (SK CPNS/PNS, SK pangkat terakhir, daftar riwayat hidup, dan dokumen lain).
  • Jika sudah memenuhi syarat usia dan masa kerja minimal untuk pensiun dini (biasanya usia minimal 50 tahun dengan masa kerja 20 tahun), BKD memproses usulan pensiun dini ke BKN.

2️⃣ Mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian dengan Hak Pensiun

  • Setelah mendapat persetujuan BKN, Bupati menetapkan SK Pemberhentian dengan Hak Pensiun untuk kepala dinas tersebut.
  • Penetapan TMT (Terhitung Mulai Tanggal) pensiun dilakukan sesuai persetujuan BKN.

3️⃣ Menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas

Karena posisi kepala dinas adalah jabatan strategis, agar tidak terjadi kekosongan pimpinan, Bupati melakukan langkah ini :

  • Mengeluarkan Surat Perintah Penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) untuk pejabat eselon III/a senior atau pejabat lain yang memenuhi syarat, untuk melaksanakan tugas kepala dinas sementara.
  • Dasar hukum penunjukan Plt biasanya mengacu pada UU ASN, PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS, dan Permendagri terkait.

4️⃣ Melakukan proses pengisian jabatan definitif

Setelah pensiun dini efektif, maka Pemda melalui BKD akan:

  • Melakukan pemetaan kebutuhan jabatan.
  • Jika jabatan kepala dinas adalah jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTP), maka pengisian jabatan dilakukan melalui seleksi terbuka (lelang jabatan).
  • Membentuk panitia seleksi sesuai ketentuan, melakukan pengumuman dan seleksi.
  • Mengusulkan hasil seleksi kepada Bupati untuk penetapan dan pelantikan kepala dinas definitif.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Garut Mengajukan Pensiun Dini

0 Komentar