GARUT – Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Garut, Ade Manadin, diketahui telah mengajukan pensiun dini dari statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Ketua DPRD Garut, Aris Munandar, menanggapi santai pengunduran diri tersebut. Menurutnya, setiap ASN memiliki hak untuk memilih pensiun lebih cepat atau melanjutkan tugasnya.
Namun demikian, Aris belum mendapatkan klarifikasi langsung dari Ade Manadin perihal niatnya mengajukan pensiun dini.
Baca Juga:Pemkab Garut Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana Longsor di CisewuSekretaris Kemenko Kumham Imipas Tinjau Fasilitas dan Program Kemandirian di Lapas Garut
” Semua ASN kan punya hak masing-masing ya, kita pun tidak bisa mengintervensi, tapi saya sendiri baru membaca berita, belum ada klarifikasi ataupun secara pernyataan pribadi ke pribadi saya,” ujar Aris.
“Ataupun secara institusi, nanti mungkin saya akan menjelaskan Komisi 1 apakah isu itu benar atau tidak,” tambahnya.
Selain itu, Aris juga memastikan pendidikan di Kabupaten Garut tetap berjalan dengan normal kendati ada kabar tersebut, khususnya dalam menyambut tahun ajaran baru.
” Ya kalau ke ajaran sih sebetulnya tidak ya (tidak terpengaruh), karena itu kan mekanismenya sudah diatur dari setiap sekolah ataupun kita kan punya kepala sekolah, KCD dan lain sebagainya. Kalau masyarakat masalah perangkat untuk masalah keberlangsungan sekolah tidak ada efek,” katanya.
“Tidak ada yang saya yakin Pak Bupati bisa mengambil langkah-langkah selanjutnya ketika memang Pak kadisdik yang sekarang itu mengundurkan diri,” tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Garut, Ade Manadin mengajukan pensiun dini. Namun demikian, Radar Garut belum berhasil mengonfirmasi secara langsung, apa yang membuat Ade Manadin mengeluarkan keputusan mengajutkan itu.(Rizka)