GARUT – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut, Usep Basuki Eko, menegaskan bahwa seluruh jenis permainan anak-anak, seperti penyewaan motor listrik, sepeda mini, mobil mainan, dan delman domba (deldom), dilarang beroperasi di kawasan Alun-Alun Garut atau Lapang Otto Iskandar Dinata.
Menurut Eko, larangan tersebut diberlakukan karena permainan tersebut dapat merusak lantai alun-alun yang tidak dirancang untuk menahan beban kendaraan. Ia menyebutkan, larangan ini telah diterapkan sejak lama dan menjadi ketentuan dari Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim).
” Itukan dari dari Dinas Perkimnya memang dilarang, karena itu akan merusak lantai, jadi memang lantai alun alun Garut tidak diperuntukan untuk kegiatan itu, jadi tetap kita larang,” Ujarnya Rabu (26/6)
Baca Juga:Sufmi Dasco dan Raffi Ahmad Kunjungi Kantor Disway, Minta Maaf ke Dahlan IskanIGTKI Kabupaten Garut Gelar Tasyakur Bi Ni'mat Peringati 75 Tahun Berdiri
Menurutnya, selama ini antara petugas satpol PP dan pengelola main-mainan sering kucing kucingan. L
” Nanti kita tingkatkan lagi memang itu tidak boleh.” ujarnya.
Eko menegaskan bahwa masyarakat seharusnya tidak beranggapan seolah-olah permainan tersebut diizinkan. Sejak awal, tidak pernah ada izin resmi untuk aktivitas penyewaan kendaraan di area alun-alun.
” Karena memang konstruksinya tidak untuk peruntukan sewa sewa motor listrik. Kegiatan untuk kalau jalan kaki , main boleh. tapi jangan pakai kendaraan” pungkas Eko. (Ale)