Prosedur Pengajuan Pensiun Dini
Berikut langkah-langkah mengajukan pensiun dini sesuai mekanisme dari BKN:
- Ajukan permohonan ke Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) melalui Biro
- Kepegawaian (instansi pusat) atau BKD/BKPSDM (instansi daerah).
- Instansi akan melakukan verifikasi berkas dan kelayakan permohonan.
- Jika lolos, permohonan diteruskan ke BKN Pusat atau Kantor Regional BKN untuk mendapatkan Persetujuan Teknis.
- Setelah disetujui, PPK akan menerbitkan SK Pensiun Dini, lalu menyerahkannya ke pemohon.***