GARUT – Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Garut, Ade Manadin ramai diperbincangkan karena niatnya untuk mengajukan pensiun dini.
Belum ada klarifikasi resmi dari Ade Manadin terkait apa alasannya untuk pensiun dini, padahal Ia tengah menduduki posisi yang cukup strategis di lingkup pemerintahan kabupaten.
Kaitan dengan pensiun dini, bagaimana sih aturan atau syarat dan ketentuannya? apakah bisa PNS mengajukan pensiun dini?
Baca Juga:Satpol PP Larang Operasional Permainan Anak di Alun-Alun GarutSufmi Dasco dan Raffi Ahmad Kunjungi Kantor Disway, Minta Maaf ke Dahlan Iskan
Yang jelas, banyak alasan kenapa PNS mengajukan pensiun dini. Mulai dari pilihan untuk pensiun lebih awal, ingin menikmati masa tua lebih cepat, fokus ke keluarga, atau mengejar peluang di luar instansi. Nah, opsi itu bisa dilakukan lewat jalur pensiun dini.
Pensiun dini adalah permohonan resmi dari PNS untuk berhenti sebelum mencapai batas usia pensiun (BUP), dengan syarat dan mekanisme tertentu. Namun, tidak semua PNS bisa langsung mengajukan. Ada aturan yang harus dipenuhi agar permohonan ini bisa diproses dan disetujui.
Berikut ulasan lengkapnya!
Syarat Pensiun Dini bagi PNS
Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, berikut syarat utamanya:
- Minimal usia 50 tahun
- Masa kerja sekurang-kurangnya 20 tahun
Jadi, meskipun belum menyentuh usia pensiun normal (biasanya 58–60 tahun tergantung jabatan), PNS yang sudah memenuhi dua syarat utama tersebut boleh mengajukan pensiun dini atas permintaan sendiri.
Dokumen yang Harus Disiapkan
Berikut ini adalah dokumen yang dibutuhkan ketika PNS ingin mengajukan pensiun dini:
- Surat pengantar dari instansi/SKPD tempat bekerja
- Surat permohonan pensiun atas permintaan sendiri
- Daftar susunan keluarga terbaru
- Fotokopi SK CPNS dan SK PNS
- SK kenaikan pangkat terakhir dan gaji berkala terakhir
- Fotokopi Karpeg (Kartu Pegawai)
- SK jabatan terakhir
- Fotokopi surat nikah (legalisir)
- Fotokopi akta kelahiran anak (jika masih sekolah, belum menikah dan belum bekerja)
- Kartu Keluarga (legalisir Disdukcapil)
- Fotokopi NIP baru (konversi)
- Pas foto terbaru 3×4 sebanyak 8 lembar
- Surat pernyataan tidak pernah mendapat hukuman disiplin sedang/berat
- Surat pernyataan tidak sedang menyimpan barang/surat milik negara
- Fotokopi KTP dan NPWP
- Fotokopi buku tabungan BRI/BPD