GARUT – Pemerintah Kabupaten Garut melalui Dinas Perhubungan (Dishub) berencana mematenkan sistem satu arah di sejumlah ruas jalan di kawasan perkotaan. Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi kemacetan dan menertibkan arus lalu lintas.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Garut, Satria Budi, mengungkapkan bahwa sistem satu arah yang saat ini diterapkan masih bersifat sementara, berdasarkan hasil kajian dari Forum Lalu Lintas.
” Ya itu pertama itu hasil kajian dari forum Lalu Lintas,” ujarnya, Selasa (24/6).
Baca Juga:Dituduh di Medsos, Keluarga P3N Leuwigoong Tempuh Jalur HukumJadi Korban TPPO Jaringan Internasional, Warga Brebes Mengadu ke Ahmad Luthfi
Menurutnya, sistem satu arah terbukti efektif dalam mengurangi kepadatan lalu lintas. Masyarakat pun disebut telah mulai terbiasa dengan skema tersebut, dengan tingkat pelanggaran yang sangat minim.
Beberapa ruas jalan yang saat ini menerapkan sistem satu arah antara lain:
- Jalan Ahmad Yani (dari Asia Toserba hingga simpang Jalan Ciledug)
- Jalan Bank (dari BKR-KS hingga simpang Kecamatan Garut Kota dan Bank BJB),
- Jalan Guntur (sekitar Ramayana dan Ciplaz),
- Jalan Kiansantang (dari simpang Papandayan menuju Pendopo).
Mengenai kapan akan diterapkan, menurutnya hal ini akan dikaji lebih lanjut.
“ya nanti di kaji dulu,” ucapnya.
Satria menjelaskan, sistem satu arah diberlakukan khususnya di jalur-jalur pendek atau ‘jalan tikus’ yang kerap menjadi titik kemacetan karena crossing atau pertemuan arus dari beberapa arah.
“Kalau tidak misalkan di satu arahkan ini terjadi crossing, di Garut banyak crossing, ini akan jadi kemacetan. Makanya diupayakan untuk memperlancar arus dilakukan beberapa ruas di satu arah kan,” jelasnya.
” Untuk meminimalisir kemacetan, karena kita banyak crossing jalan-jalan pendek yang notabene bisa memperhambatnya, saya kasih kajian kemarin dari forum lalu lintas kita akan permanenkan,” tutupnya. (rizka)