GARUT – Pemerintah Kabupaten Garut hingga kini masih menanti hasil putusan sidang perniagaan terkait kasus eks pegawai PT Danbi Internasional. Hal itu disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Garut melalui Kabid Hubungan Industrial dan Jamsostek, Asep Hadiana, pada Selasa (24/6/2025).
Asep menjelaskan, proses sidang perniagaan yang berlangsung di Jakarta tersebut diperkirakan masih akan memakan waktu sekitar tiga bulan ke depan.
“Karena ini istilahnya masih di ranahnya pengadilan perniagaan maka kita harus menunggu putusan perniagaan atau pengadilan yang ada di Jakarta,” ujar Asep, Selasa (24/6).
Baca Juga:Sejumlah Ruas Jalan Satu Arah di Garut Akan DipermanenkanDituduh di Medsos, Keluarga P3N Leuwigoong Tempuh Jalur Hukum
Menurutnya, Pemkab Garut maupun Pemerintah Provinsi Jawa Barat sejauh ini telah melakukan berbagai upaya penindakan terhadap PT Danbi Internasional. Namun, keputusan akhir tetap berada di tangan pengadilan.
” Apakah hasil itu kan kita belum tau seperti apa, nilainya berapa, kesimpulannya apa, karena ini lagi tahapan untuk penghitungan ataupun tahapan tahapan terkait dengan beberapa kondisi apakah bisa memenuhi hak hak buruh atau tidak,”ujarnya.
Asep menambahkan, proses di pengadilan perniagaan umumnya membutuhkan waktu 256 hari kerja. Hingga saat ini, perkara tersebut telah berjalan sekitar 150 hari sejak sidang dimulai pada 18 Februari 2025.
“Insyaa Allah misalkan ada putusan dan sebagainya kita juga selaku pemerintah istilahnya harus melakukan solusi solusi walaupun kita punya solusi tetapi kita keterbatasan dengan sarana sarana khususnya Disnaker terkait dengan keterbatasan,” pungkasnya. (Ale)