GARUT – Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Garut, Ade Manadin diketahui telah mengajukan pensiun dini dari statusnya sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS). Terkait pengajuan tersebut, diketahui telah mendapat persetujuan dari Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Ade Manadin mengajukan surat pensiun dini dari status PNS sejak dua pekan ke belakang. Dalam surat pengunduran diri tersebut disampaikan ada alasan pribadi dan keinginan sendiri.
Salah seorang sumber menyampaikan bahwa saat ini surat pengajuan pensiun dini itu tengah diajukan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pengajuan dilakukan setelah Bupati Garut Abdusy Syakur Amin menyetujui dan menandatangani permohonan tersebut.
Baca Juga:Rutan Kelas IIB Garut Gelar Tes VCT HIV, 38 Warga Binaan Ikut SertaPNM Cabang Garut Wujudkan Rasa Syukur dengan Berbagi kepada Anak Yatim
Terkait hal tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut, Nurdin Yana membenarkannya. “Memang betul pa Ade Manadin, Kepala Dinas Pendidikan telah mengajukan pensiun dini,” katanya, Rabu (25/6).
Nurdin menjelaskan bahwa pengajuan yang dilakukan oleh Ade Manadin dilakukan di awal Juni 2025 dan saat ini prosesnya sedang berjalan. Menurutnya pengajuan tersebut adalah hak dari pribadi masing-masing PNS.
“Untuk masalah pensiun dini ini tentunya merupakan hak masing-masing PNS. Setiap PNS boleh mengajukan pensiun dini setelah masa kerjanya dianggap terpenuhi sesuai aturan yang mengatur tentang PNS,” jelasnya.
Meski saat ini Ade Manadin telah mengajukan pensiun dini, menurut Nurdin status dan tanggung jawabnya sebagai Kepala Dinas Pendidikan masih melekat sampai diganti atau pengajuannya disetujui oleh Kementerian Dalam Negeri.
“Jadi beliau hingga saat ini masih memiliki tanggung jawab sebagai Kepala Dinas Pendidikan meski sudah melakukan pengajuan pensiun dini. Untuk kedepannya seperti bagaimana, tentunya kami menunggu putusan,” pungkasnya. (*)