RADAR GARUT – Anggota DPRD Jawa Barat Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahab Sihabudin sosialisasikan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pendidikan.
Ahab menyampaikan, penyelenggaraan pendidikan di Daerah Provinsi berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk karakter warga Jawa Barat untuk peradaban bangsa yang bermartabat dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
Lanjutnya, penyelenggaraan pendidikan juga dilakukan harmonisasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota agar dapat mengakomodasi perkembangan dan kebutuhan masyarakat Daerah Kabupaten/Kota di seluruh wilayah Daerah Provinsi Jawa Barat serta relevan dengan budaya dan kearifan lokal masyarakat Jawa Barat yang silih asih, silih asah dan silih asuh.
Baca Juga:Ikuti Arahan Dedi Mulyadi, Perpisahan Siswa di Cibiuk Garut Tampak SederhanaRumah Panggung di Limbangan Garut Ludes Terbakar Akibat Korsleting Listrik
Politisi PKS ini Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat mensosialisasikan Peraturan Daerah di Daerah Pemilih (Dapil) tepatnya di Kampung Cibodas, Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut. (Sabtu, 21/06/2025)
Dalam kesempatan tersebut Ahab mendorong Pemerintah untuk terus memperkuat peran pendidikan di Daerah Provinsi Jawa Barat.
Regulasi ini juga diharapkan meningkatkan harmonisasi terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan serta membentuk generasi penerus yang unggul dan berdaya saing berbasis karakter dan kearifan lokal.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD RI Tahun 1945, UU No. 11 Tahun 1950, UU Nomor 23 Tahun 2002, UU Nomor 20 Tahun 2003, UU Nomor 14 Tahun 2005, UU Nomor 12 Tahun 2011, UU Nomor 23 Tahun 2014, UU Nomor 30 Tahun 2014, UU Nomor 8 Tahun 2016, PP Nomor 65 Tahun 2005, PP Nomor 19 Tahun 2005, PP Nomor 19 Tahun 2005, PP Nomor 48 Tahun 2008, PP Nomor 74 Tahun 2008, PP Nomor 17 Tahun 2010. Perda No.5/2017 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan telah diberlakukan sejak tanggal diundangkan, 25 April 2017. (adv)