Perlindungan BPJS untuk Penambang Pasir Minim di Garut, Begini Saran Kepala Disnakertrans Garut

Muksin, Kepala Disnakertrans Kabupaten Garut
Muksin, Kepala Disnakertrans Kabupaten Garut
0 Komentar

GARUT – Perlindungan jaminan sosial bagi para pekerja, khususnya di sektor non-formal seperti penambang pasir, menjadi perhatian di Kabupaten Garut. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Garut mengungkapkan bahwa hingga saat ini, belum ada laporan dari perusahaan penambang pasir mengenai pendaftaran tenaga kerja bagi penambang pasir, yang berimbas pada minimnya data kepesertaan BPJS bagi para penambang.

Kepala Disnakertrans Kabupaten Garut, Muksin, menegaskan bahwa setiap perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja secara formal melalui perjanjian kerja wajib memberikan perlindungan dan jaminan sosial. Ini dilakukan dengan mendaftarkan pekerja menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan dalam segmen Pekerja Penerima Upah (PPU).

“Disamping itu, ketika pekerja bukan sektor formal, mereka dapat didaftarkan secara mandiri melalui segmen kepesertaan Bukan Penerima Upah (BPU),” jelas Muksin, Selasa (17/6).

Baca Juga:Bupati Garut Targetkan PON 2030: Atlet Lari Garut Punya Potensi BesarSatpol Pp Garut akan Tertibkan PKL di Depan Lapangan Kerkof

Muksin menekankan pentingnya penekanan terhadap hak dan kewajiban perusahaan saat proses pengajuan Izin Usaha Pertambangan.

“Baiknya ketika perusahaan tersebut membuat izin usaha pertambangan, perlu ditekankan tentang hak dan kewajiban perusahaan terhadap pekerja, termasuk kewajiban dalam memberikan perlindungan melalui BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Dan itu wajib,” tegasnya.

Ia juga menyoroti bahwa meskipun pekerja tidak mendaftar secara mandiri, pengusaha dapat mengambil inisiatif sebagai bentuk kepedulian.

“Kalaupun tidak mandiri, bisa dilakukan oleh pengusahanya sebagai bentuk kepedulian. Minimal bayar premi perlindungan dasar kan tidak besar, Rp 16.800 per orang per bulan, tapi nilai manfaatnya besar bila kecelakaan maka akan dicover biayanya sampai sembuh. Bila sampai meninggal dunia, dapat santunan sekitar Rp 47 jutaan,” papar Muksin.

Oleh karena itu, Muksin mengimbau seluruh pekerja di bidang apapun untuk mendaftar program BPJS Ketenagakerjaan sebagai bentuk antisipasi terhadap risiko kerja.

“Silakan daftar mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan bisa daftar secara online dengan mengunduh aplikasi JMO. Termasuk rekan-rekan wartawan pun bila belum didaftarkan oleh perusahaan, bisa secara mandiri mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan,” imbuhnya.

Sebagai bentuk kepedulian yang lebih luas, Muksin menambahkan bahwa Bupati dan Wakil Bupati Garut turut mendorong Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Garut untuk berpartisipasi dalam memberikan perlindungan bagi pekerja rentan.

0 Komentar