GARUT – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Leuwigoong, Kabupaten Garut, mengambil langkah tegas dengan memanggil seorang Petugas Pembantu Pencatatan Nikah (P3N) atau lebe, menyusul viralnya unggahan di media sosial yang menyoroti perilaku tidak pantas terhadap seorang wanita warga Tasikmalaya.
Pemanggilan dilakukan langsung oleh Kepala KUA Leuwigoong, H. Ayi Supriatna, guna meminta klarifikasi atas video atau unggahan yang beredar luas tersebut. Informasi ini dikonfirmasi oleh Penyuluh Agama Islam KUA Leuwigoong, Yayan Suryana, S.Ag., pada Senin (16/6).
” H. Ayi Supriatna sudah memanggil seorang P3N (Lebe) untuk dimintai penjelasannya. P3N itu dimohon untuk tak menghadiri lagi akad nikah, ” kata Penyuluh Agama Islam KUA Leuwigoong Yayan Suryana, SAG, Senin (16/6).
Baca Juga:Kasatpol PP Garut: Patroli Malam Berlaku untuk Semua, Termasuk MahasiswaTiang Internet Halangi Drainase, Warga Situbatu Keluhkan Banjir Saat Hujan
Keputusan ini diambil setelah KUA Leuwigoong melakukan konsultasi dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Garut. Selain itu, pihak KUA juga telah menyampaikan klarifikasi resmi melalui media sosial, guna meluruskan informasi yang sempat simpang siur di tengah masyarakat.
Diketahui pula, dalam unggahan yang viral tersebut, terdapat pencatutan nama Kepala KUA dan Penghulu Leuwigoong. Namun pihak KUA menyatakan tidak akan membawa masalah tersebut ke jalur hukum, karena telah dilakukan klarifikasi secara terbuka.
Pihaknya memilih fokus menyampaikan klarifikasi melalui kanal resmi, agar tidak ada kesalahpahaman lebih lanjut di masyarakat.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya calon pengantin, untuk tetap mendaftar langsung ke KUA Leuwigoong dengan membawa kelengkapan dokumen sesuai syarat yang berlaku.***