Kadisnaker Garut Tegaskan Kewajiban BPJS Ketenagakerjaan Bagi Semua Pekerja

Muksin Kepala Disnakertrans Garut
Muksin Kepala Disnakertrans Garut
0 Komentar

Garut – Kecelakaan tragis di tambang galian pasir Garut beberapa waktu lalu kembali menunjukkan pentingnya perlindungan BPJS.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Garut, Muksin, menegaskan bahwa pada prinsipnya, semua pemberi kerja, terutama yang berbadan hukum, wajib mengikutsertakan pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Muksin menjelaskan bahwa kewajiban ini berlaku untuk memastikan para pekerja memiliki perlindungan sosial jika terjadi risiko pekerjaan, sakit, atau hari tua.

Baca Juga:Disparbud Garut Naikkan Target PAD Jadi Rp2,8 Miliar, Kendati Target Tahun Lalu Tidak TercapaiGarut Akan Hilangkan Praktik Sunat Perempuan, Karena Bentuk Kekerasan Terhadap Anak

” Pemberi kerja, apalagi yang berbadan hukum, itu wajib mengikuti BPJS Ketenagakerjaan termasuk BPJS Kesehatan,” ujar Muksin, Senin (16/6).

Terkait insiden di tambang galian pasir, Muksin belum dapat memastikan status para korban apakah mereka merupakan pekerja perusahaan, pekerja perorangan, atau Tenaga Kerja Mandiri (TKM). Penentuan status ini penting untuk mengetahui siapa yang bertanggung jawab atas pendaftaran jaminan sosial mereka.

“Untuk jaminan itu harusnya pemberi kerja atau diri sendiri mendaftarkan ke dinas ketenagakerjaan, saat ini belum ada informasi ya mengenai status BPJS atau asuransi para korban,” imbuhnya.

“Bagi pekerja perorangan atau TKM, ya harus mendaftar mandiri ke dinas ketenagakerjaan dan itu bagi pemberi kerja juga akan menjadi langkah untuk mendapatkan jaminan sosial yang dibutuhkan,” pungkasnya.(rizki)

0 Komentar