“Ada 3 kasus selama 2024 yang kami edukasi dan akhirnya tidak jadi dilakukan, komitmen ini telah lama terjalin dengan Dinas Kesehatan dan Dinas KB, sehingga tidak ada lagi rumah sakit pemerintah maupun swasta yang melayani sunat perempuan,” ujar Tri Cahyo
Meski demikian, ia tidak menampik kemungkinan praktik ini masih terjadi, terutama oleh paraji atau dukun beranak, karena tidak adanya pelaporan. Ia menegaskan bahwa secara medis, praktik sunat perempuan sebaiknya tidak dilakukan sama sekali.
“Yang jelas secara kesehatan baiknya itu betul-betul sunat perempuan tidak dilakukan, kedepannya sosialisasi akan diperluas hingga ke setiap Posyandu untuk memastikan komitmen ini benar-benar berjalan dan tidak ada lagi praktik sunat perempuan, khususnya di kalangan medis seperti dokter, bidan, dan perawat, sebelum menyasar masyarakat umum dan paraji,” tutupnya.(rizki)