GARUT – Pemerintah Desa Barusari, Kecamatan Pasirwangi, Kabupaten Garut, menggelar sosialisasi pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) pada Rabu 11 Juni 2025, sebagai upaya memperluas akses keadilan bagi masyarakat, khususnya warga kurang mampu.
Kegiatan ini merupakan bagian dari program Kementerian Hukum terkait pembentukan Posbakum di tingkat desa/kelurahan dan peluncuran portal informasi hukum. Sosialisasi tersebut menghadirkan berbagai pihak, termasuk perwakilan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat, Biro Hukum Setda Garut, Forkopimcam Pasirwangi, aparat desa, tokoh masyarakat, lembaga bantuan hukum, serta warga setempat.
Dalam pemaparannya, narasumber menjelaskan bahwa Posbakum akan memberikan layanan konsultasi hukum gratis, pendampingan dalam proses hukum, hingga penyuluhan hukum. Kehadiran Posbakum diharapkan mampu menjadi solusi awal bagi masyarakat yang menghadapi persoalan hukum tanpa harus khawatir soal biaya atau akses.
Baca Juga:Kisah Pilu 8 Pekerja Kebun di Riau: Terjebak Janji Palsu, Berjuang Hidup di Hutan, Hingga Kembali ke GarutDana Desa Tahap Pertama di Garut Sudah Seluruhnya Disalurkan
Kepala Desa Barusari, Ahmad Gunawan, menyatakan bahwa pembentukan Posbakum menjadi langkah nyata dalam mendekatkan layanan hukum ke akar rumput.
“Kami berharap masyarakat tidak lagi merasa takut atau bingung saat menghadapi permasalahan hukum. Dengan adanya Posbakum, masyarakat bisa mendapatkan bantuan hukum dengan mudah dan gratis,” ujarnya.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan masyarakat Desa Barusari dapat lebih memahami hak-hak hukumnya dan memanfaatkan fasilitas Posbakum untuk menyelesaikan permasalahan hukum secara bijak dan sesuai prosedur.(devi)