Contoh nyatanya adalah keterlibatan berbagai kelompok aktivis dalam pengesahan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) di Indonesia sebuah proses panjang yang menunjukkan kekuatan solidaritas sipil.
5. Menjadi Jaringan Dukungan Psikososial
Selain aspek hukum, banyak aktivis juga membentuk komunitas atau organisasi yang menyediakan layanan dukungan seperti konseling, bantuan hukum gratis, hingga pelatihan keterampilan untuk korban. Mereka bekerja lintas disiplin dengan psikolog, pendamping hukum, dan relawan lainnya agar korban bisa pulih dan bangkit.
Dengan pendekatan ini, aktivis tak hanya mencegah kekerasan seksual terjadi lagi, tetapi juga berkontribusi terhadap proses pemulihan korban.