JAKARTA — Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Anwar Abbas memberikan pandangan kritis terhadap wacana revisi Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji. Ia menegaskan bahwa sistem pemisahan antara pengelolaan keuangan dan pelaksanaan teknis ibadah haji sudah berada di jalur yang benar dan sebaiknya tidak diubah.
“Saya menilai model saat ini sudah cukup baik, di mana tugas mengelola dana dipisahkan dari penyelenggaraan ibadah hajinya. Yang paling penting adalah menjamin independensi Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH),” ujar Anwar saat ditemui di Gedung PP Muhammadiyah, Jakarta, Rabu (4/6/2025).
Menurutnya, kinerja BPKH selama ini terbukti mampu menghasilkan nilai manfaat dari investasi dana haji, yang digunakan untuk meringankan beban biaya jemaah. Meski begitu, Anwar mengingatkan agar prinsip kehati-hatian tetap dipegang teguh, terutama dalam menjaga dana pokok.
Baca Juga:Idul Adha dan DombaSejumlah Ruas Jalan Utama Perekonomian di Kawasan Perkotaan Garut Diperbaiki
“Yang namanya dana pokok jangan sampai disentuh untuk subsidi. Itu menyalahi aturan. Sebaiknya hanya keuntungan dari pengelolaan yang digunakan,” katanya dengan nada tegas.
Anwar juga menyebut bahwa eksistensi BPKH sebagai lembaga independen merupakan bentuk penguatan tata kelola keuangan haji secara profesional dan transparan. Ia menolak jika lembaga ini dicampuradukkan dengan urusan teknis penyelenggaraan ibadah.
“Model seperti ini justru memperkuat akuntabilitas. BPKH sebaiknya tetap berdiri sendiri dan tidak digabung dengan fungsi lain,” ujarnya.
Meski memberikan dukungan penuh terhadap sistem yang ada, Anwar juga menyadari bahwa perbaikan selalu mungkin dilakukan. Evaluasi berkala tetap diperlukan untuk menutup celah kekurangan yang mungkin timbul.
“Apakah semua sudah sempurna? Tentu saja masih perlu kajian dan evaluasi lebih dalam,” tutupnya. (*)