JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menepis kabar yang menyebut mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop senilai Rp9,9 triliun di Kemendikbudristek.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan merupakan narasi menyesatkan yang beredar di media sosial.
“Kami tidak ada menyatakan (Nadiem Makarim) DPO,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (2/6/2025) seperti dikutip dari detik.com.
Baca Juga:Kejaksaan Agung Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Rp9,9 Triliun di Era Nadiem MakarimPresma BEM Uniga Nilai Program Dinas KB Kurang Efektif Tekan Kasus Kekerasan Seksual di Garut
Sebelumnya, beredar sebuah video di media sosial yang memperlihatkan penggeledahan apartemen dan menyebut bahwa tempat tersebut merupakan milik Nadiem. Dalam narasi video, Nadiem bahkan dikaitkan langsung dengan dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan disebut dikawal TNI saat penggeledahan berlangsung.
Harli membantah seluruh klaim tersebut. Ia menjelaskan, penggeledahan dilakukan di kediaman dua mantan staf khusus Mendikbudristek, yakni FH dan JT, di Apartemen Kuningan Place dan Ciputra World 2, Jakarta Selatan.
Dalam penggeledahan yang dilakukan pada 21 Mei 2025, penyidik menyita sejumlah barang bukti, termasuk laptop, ponsel, hardisk eksternal, flashdisk, dan dokumen penting. Semua barang tersebut kini tengah dianalisis untuk mendalami keterkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi.
Kejagung telah menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan sejak 20 Mei 2025. Dalam proses penyelidikan, ditemukan dugaan rekayasa kebijakan dalam pengadaan perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) yang diarahkan ke penggunaan Chromebook.
Padahal, hasil uji coba 1.000 unit Chromebook pada 2019 menunjukkan ketidakefektifan akibat ketergantungan pada koneksi internet, sesuatu yang belum merata di seluruh wilayah Indonesia.
“Apartemen Kuningan Place, kediaman saudari FH selaku Staf Khusus Menteri Dikbudristek. (Kemudian) Apartemen Ciputra World 2 Tower Orchard, kediaman saudari JT selaku Staf Khusus Menteri Dikbudristek,” kata Harli kepada wartawan di Kejagung, Jakarta Selatan, belum lama ini.
“Tentu sebagaimana biasanya kami sampaikan bahwa terhadap penyitaan ini barang-barang penyitaan ini tentu akan dibuka, dibaca, dianalisis kaitan-kaitan yang berkaitan dengan peristiwa pidana ini,” jelas Harli.
Baca Juga:Jelang Idul Adha, Peternak di Garut Pilih Jualan Domba di Pinggir Jalan: Ini AlasannyaMantan Anggota DPRD Garut Soroti Kasus Pencabulan oleh Oknum Imam Masjid
“Dengan cara mengarahkan kepada tim teknis agar membuat kajian teknis terkait pengadaan peralatan TIK supaya diarahkan pada penggunaan laptop yang berbasis pada operating system Chromebook,” kata Harli kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, belum lama ini.