GARUT – Pemerintah Kabupaten Garut secara serentak telah memberlakukan patroli jam malam untuk pelajar hingga ke tingkat kecamatan. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran Gubernur dan bertujuan untuk menertibkan aktivitas pelajar di luar jam sekolah, terutama pada malam hari. Kasatpol PP Garut, Basuki Eko, menegaskan bahwa pihaknya siap mengawal kebijakan ini dengan patroli 24 jam penuh.
“Kami 24 jam selalu ada, jadi dua kali 24 jam kita ada patroli, tugas patroli malam kini diperluas dengan fokus pada pengawasan pelajar,” ujarnya, Selasa (3/6).
Ia menambahkan bahwa penertiban pelajar ini akan dikoordinasikan dengan Dinas Pendidikan, mengingat kewenangan pendidikan ada di tingkat kabupaten dan provinsi. Sebuah tim khusus telah dibentuk yang melibatkan Dinas Pendidikan, Satpol PP, Perlindungan Anak, dan Dinas KB.
Baca Juga:Kasus Covid-19 Muncul di Garut, Begini Kata Kantor Komunikasi KepresidenanPastikan Ketersediaan Lapangan Kerja untuk Masyarakat, Ahmad Luthfi Tinjau Kawasan Industri Kendal Â
“Nah para pelajar ini nantinya akan koordinasi dengan Dinas Pendidikan, karena pelajar itu ada yang kewenangan di kabupaten ada yang provinsi, ini sudah dibentuk tim, dan dibentuknya dari Dinas Pendidikan,” tambahnya.
Sebelum adanya surat edaran gubernur, pelajar yang ditemukan keluyuran pada malam hari akan diserahkan langsung kepada orang tua mereka. Orang tua atau keluarga wajib datang menjemput dengan membawa Kartu Keluarga (KK). Prosedur ini akan tetap berlaku, namun kini ditambahkan dengan pencatatan dan tembusan ke pihak sekolah.
“Garut sebenarnya sudah memiliki program pengawasan pelajar di siang hari yang dinamakan ‘Ansebol’ (Anak Sekolah Bolos). Kita pun siangnya ada patroli, jadi pada saat jam siangnya jam pelajaran mereka nongkrong di warung, di warnet, itu sudah berjalan sebetulnya di Garut itu, cuma yang baru itu sekarang jam malam ini,” imbuhnya.
Sasaran utama patroli jam malam ini adalah tempat-tempat nongkrong favorit pelajar seperti area luar mal (setelah mal tutup jam 9 malam), alun-alun, dan kafe-kafe. Meskipun kafe umumnya tutup jam 11 malam, bagi anak-anak, batas waktu yang ditetapkan adalah jam 9 malam.
Menurutnya, sejauh ini belum ada penangkapan pelajar terkait kebijakan jam malam. Ia menyebutkan bahwa pada malam pertama pemberlakuan, pihaknya masih berfokus pada sosialisasi.