GARUT – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut, Usep Basuki Eko menegaskan bahwa pedagang hewan kurban, khususnya jenis domba, dilarang berjualan di atas trotoar jalan. Larangan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan kota menjelang Hari Raya Iduladha 1446 H.
“Kalau ada, atau pedagang memaksakan diri akan kami tertibkan, karena trotoar itu bukan lahan untuk berjualan apalagi hewan,” Ujar Basuki Eko usai menghadiri upacara hari lahirnya Pancasila di lapang setda Pemkab Garut, Senin (2/6)
Eko menyebutkan, aktivitas berjualan di trotoar oleh pedagang hewan kurban memang kerap terjadi secara musiman setiap menjelang Iduladha. Namun, meskipun bersifat musiman, jika cara berjualannya melanggar aturan, Satpol PP tetap akan mengambil tindakan penertiban.
Baca Juga:PNM Cabang Garut Kobarkan Semangat Pancasila dan “Beta Selalu Ada” di Momen HUT PNM ke-26Mampu Cegah Banjir di Demak-Grobogan, Taj Yasin Tinjau Proyek Bendungan Jragung
“Kita tahu kan, berjualan di atas trotoar itu kotor, banyak rumput, kotoran dan lain sebagainya. Apalagi banyak anak anak ikut menonton di sana, tambah suasana menjadi sareukseuk,” katanya.
Sebagia informasi, aktivitas pedagang hewan kurban ini memang bukan yang pertama kalinya. Hal ini kerap dilakukan pedagang menjelang idul adha.(Ale)