Ahab Sihabudin: Dorong Optimasi Penyelenggaraan Perkebunan Untuk Kesejahteraan Rakyat

Ahab Sihabudin
Anggota DPRD Jabar Fraksi PKS Ahab Sihabudin
0 Komentar

GARUT – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahab Sihabudin mendorong peran strategis subsektor perkebunan sebagai pendongkrak kemakmuran dan kesejahteraan rakyat di Jawa Barat.

Seiring dengan dinamika yang terjadi mulai dari urusan sosial hingga industri, lahan Perkebunan di Jawa Barat terus mengalami pengurangan. Aspek lainnya, terdapat lahan tidur dan lahan kritis yang berdampak pada penurunan produksi, produktivitas, rendahnya nilai usaha hasil perkebunan, serta rendahnya kualitas dan daya saing.

“Kita terus sosialisasilan Perda penyelengaraan perkebunan dengan output kedepan perekonomian masyarakat jadi jauh lebih baik, diantaranya melalui sub sektor perkebunan,” kata Ahab.

Baca Juga:Rumah Terancam Ambruk, Guru Honorer di Garut Terpaksa MengungsiEmak Eja dapat Bantuan Uang Tunai Rp5 Juta dari DPC PDIP Garut

Sebagai langkah optimasi subsektor perkebunan, Ahab menegaskan bahwa daerah harus melakukan pengelolaan dan pendayagunaan dengan baik dengan berpedoman pada asas kedaulatan, kemandirian, kebermanfaatan, keberlanjutan, keterpaduan, kebersamaan, keterbukaan, efisiensi berkeadilan, kearifan lokal, dan kelestarian fungsi lingkungan hidup.

Regulasi daerah perlu dipahami dan direalisasikan sebagai dasar dalam mengatur pengelolaan lahan perkebunan rakyat, lahan perusahaan perkebunan, lahan yang dikuasai Pemerintah Pusat, lahan yang dikuasai Pemerintah Provinsi dan lahan yang dikuasai Pemerintah Kabupaten/Kota.

Aturan penyelenggaraan perkebunan tentu diharapkan menunjang dalam penyusunan dan penetapan perencanaan penyelenggaraan perkebunan, penetapan lahan perkebunan berkelanjutan, penetapan kawasan perkebunan, penetapan komoditas tanaman perkebunan, upaya peningkatan produksi dan produktivitas hasil komoditas tanaman perkebunan, upaya peningkatan nilai dan pemasaran hasil usaha perkebunan, peningkatan kapasitas pelaku usaha perkebunan dan tenaga kerja perkebunan, upaya pengembangan pemasaran, upaya peningkatan produksi dan produktivitas hasil komoditas tanaman perkebunan, upaya peningkatan nilai dan pemasaran hasil usaha perkebunan, peningkatan kapasitas pelaku usaha perkebunan dan tenaga kerja perkebunan, upaya pengembangan pemasaran, pengembangan industri pengolahan hasil perkebunan, upaya pengendalian melalui penerbitan izin usaha perkebunan dan rekomendasi, penelitian dan pengembangan ilmu dan teknologi, penyelenggaraan kerja sama dan kemitraan, pembangunan data dan sistem informasi, perkebunan, upaya mendorong partisipasi masyarakat dan dunia usaha dalam subsektor perkebunan, dan upaya pelindungan usaha perkebunan melalui penanganan gangguan usaha perkebunan.

Irpan melihat, dalam pembahasan di semua pasal, soal investasi intinya ingin memberikan kenyamanan bagi investor industri perkebunan mulai dari hilir hingga hulu. Perda ini nantinya memberikan kenyamanan bagi investor di bidang perkebunan.

0 Komentar