Awalnya Dikira Penculikan, Remaja di Garut ini Ternyata Korban Pencabulan 

ilustrasi larangan kekerasan seksual (AI)
ilustrasi larangan kekerasan seksual (AI)
0 Komentar

GARUT – Sebuah kasus dugaan pencabulan yang menimpa seorang remaja putri Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Garut, Jawa Barat, berhasil diungkap polisi. Korban diduga dicabuli oleh kekasihnya sendiri dan seorang pria dewasa berinisial A (32). Kasus ini mencuat setelah adanya laporan awal dugaan penculikan terhadap korban.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut, AKP Joko Prihatin, mengungkapkan bahwa peristiwa dugaan pencabulan ini terjadi pada pertengahan Mei 2025.

“Kami kemudian melakukan pemeriksaan terhadap korban sampai akhirnya terungkap bahwa ini bukan penculikan, melainkan dugaan pencabulan,” jelas Joko, Senin (26/5).

Baca Juga:Minat Kurban di Garut Tahun Ini Tidak Seramai Tahun LaluErick Thohir Sebut Dividen BNI Rp13,9T Sebagai Kontribusi Nyata ke Perekonomian Nasional

Joko menjelaskan dugaan pencabulan pertama terjadi saat korban berpacaran dengan kekasihnya yang kini berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH). Saat itu, A datang dan mengabadikan momen dengan ponselnya.

“Setelahnya, A ini mengambil telepon genggam milik ABH dan ABH ini pun mencari keberadaan kunci motor untuk membawa pulang kekasihnya. Pada saat ABH ini mencari kunci, A diduga melakukan aksi pencabulan terhadap anak korban di tempat tersebut,” paparnya.

Esok harinya, kata Joko, A mengirim pesan kepada korban, meminta korban datang ke suatu tempat di Caringin, Garut, untuk mengambil ponsel kekasihnya. Ketika korban datang dan masuk ke mobil A, warga tiba-tiba berdatangan dan meneriakkan dugaan penculikan. Massa yang marah sempat menggulingkan mobil A setelah korban berhasil keluar. A kemudian diamankan oleh kepolisian dan kasusnya dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Garut.

“Dalam pemeriksaan, diduga memang A ini melakukan pencabulan terhadap anak korban. Saat ini A sudah kami tetapkan sebagai tersangka, namun kami juga masih menunggu hasil visum dari rumah sakit,” ungkap AKP Joko.

Tak hanya A, kekasih korban juga ditetapkan sebagai tersangka. Pasalnya, dalam proses berpacaran, ABH diduga sempat melakukan pencabulan berupa memegang kemaluan korban.

“Untuk tersangka A, saat ini sudah kami lakukan penahanan di Rutan Polres Garut. Untuk ABH, saat ini sudah kami titipkan di LPKS (Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial),” tutupnya.

0 Komentar