Wacana Pemekaran Garut Utara dan Selatan Memasuki Babak Baru di Tingkat Pusat, Begini Kata Ketua Paguyuban

Rd Aas Kosasih, Deklarator Garut Utara (kiri). Holil Aksan Umarzen, Ketua Paguyuban Masyarakat Garut Utara (k
Rd Aas Kosasih, Deklarator Garut Utara (kiri). Holil Aksan Umarzen, Ketua Paguyuban Masyarakat Garut Utara (kanan)
0 Komentar

GARUT – Wacana pemekaran wilayah Garut Utara dan Garut Selatan kini telah memasuki tahapan krusial, dengan usulan yang tidak lagi berada di tingkat kabupaten atau provinsi, melainkan sudah bergulir di ranah pemerintah pusat. Hal ini disampaikan oleh Holil Aksan Umarzen, Ketua Paguyuban Masyarakat Garut Utara yang menegaskan bahwa aspirasi pemekaran ini telah sampai ke meja Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), DPD RI, DPR RI, dan bahkan Presiden.

Menurut Holil, meskipun Presiden Prabowo belum secara eksplisit menyatakan dukungannya terhadap pemekaran wilayah, ia memiliki janji politik terkait hal tersebut.

” Secara dalam tahap persiapan untuk adanya PP (Peraturan Pemerintah), merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 yang sudah ada sebagai dasar hukum, janji pemekaran ini juga datang dari para tokoh seperti Ridwan Kamil dan seluruh gubernur, termasuk Anies Baswedan,” katanya, Minggu (25/5).

Baca Juga:Jemaah Haji Asal Garut di Tanah Suci Dalam Keadaan Sehat Wal Afiat Kades Cibiuk Kaler Undang Sarjana Desa untuk Masuk di Jajaran Pengawas Koperasi Desa Merah Putih

Saat ini, ada sembilan wilayah di Jawa Barat yang diusulkan untuk dimekarkan, termasuk Garut Utara dan Garut Selatan. Holil Aksan Umarzen menegaskan bahwa gerakan ini adalah bentuk menuntut ketidakadilan kepada pemerintah pusat. Ia menyoroti kasus pemekaran Ciamis menjadi Pangandaran, sementara Garut yang memiliki wilayah jauh lebih luas belum dimekarkan.

“Hal itu menjadi acuan untuk meningkatkan ke pemerintah pusat, dan semuanya alhamdulillah sudah menerima, pertanyaannya yang masih menggantung adalah apakah pemekaran Garut Utara dan Garut Selatan akan dilakukan secara simultan atau bertahap,” katanya.

Dalam hal kelayakan, Holil menjelaskan bahwa Garut Utara jauh lebih siap dibandingkan Garut Selatan. Berdasarkan penilaian kelayakan kapasitas, Garut Utara mencapai 354 poin, sementara Garut Selatan hanya 180 poin. Selain itu, Holil juga menyoroti dampak positif pemekaran terhadap wilayah sekitar, di mana Garut Utara dinilai akan lebih berpengaruh dan berdampak positif pada kabupaten induk.

Meskipun secara kelayakan dan pertumbuhan ekonomi Garut Utara unggul, Holil mengakui adanya kekalahan secara politik di tingkat pusat. “Garut Selatan punya DPR RI-nya tiga, Garut Utara hanya satu,” jelasnya.

Perkembangan selanjutnya terkait pemekaran Garut Utara dan Garut Selatan akan terus menjadi perhatian, mengingat aspirasi masyarakat yang kuat dan tahapan krusial yang sudah dicapai di tingkat pusat.

0 Komentar