GARUT – Setelah lebih dari satu dekade mengabdi tanpa status kepegawaian tetap, Amir, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Cibiuk, Kabupaten Garut, akhirnya resmi diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kepastian ini menjadi angin segar bagi para TKSK lain yang selama ini bekerja secara sukarela.
Amir, yang telah menjadi TKSK selama 15 tahun, mengaku bersyukur atas pengangkatan tersebut. Sebelumnya, ia hanya menerima insentif dari APBD Provinsi Jawa Barat setiap tiga bulan.
” Saya bersyukur diangkat PPPK setelah mengabdi 15 tahun. Saya pun harus melepaskan posisi Pendamping Lokal Desa karena tak boleh merangkap, ” Kata Amir, Jum’at ( 23/5).
Baca Juga:Bupati Garut Kenalkan DTSEN untuk Menggantikan Data DTKS yang Diyakini Lebih AkuratLongsor di Pasirwangi Garut: Satu Rumah Rusak, Akses Jalan Kampung Terputus
Pengangkatan sebagai PPPK membawa perubahan signifikan dalam peran dan tanggung jawab Amir. Ia kini dituntut menjalankan tugas-tugas sosial secara profesional, termasuk menangani berbagai permasalahan sosial yang terjadi di masyarakat, baik yang masuk dalam program pemerintah maupun yang tidak.
Di tengah tuntutan era digital, TKSK juga diwajibkan melakukan pelaporan secara online dan memahami data dari survei Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dilakukan oleh pendamping Program Keluarga Harapan (PKH).
Sebelum berfokus sebagai TKSK, Amir sempat berkarier sebagai guru di sekolah swasta. Namun demi menjalankan tugas sebagai abdi masyarakat secara penuh, ia sekarang memutuskan mundur dari dunia pendidikan karena tidak boleh rangkap pekerjaan.
Amir juga mengenang bahwa menjadi TKSK yang semula sukarela, pengabdiannya cukup panjang. Banyak suka duka yang dialami. Terlebih yang ditangani permasalahan sosial. Bagi TKSK harus memiliki jiwa sosial tinggi.
Sementara itu, pendampingan terhadap penyandang disabilitas yang sebelumnya menjadi tanggung jawab TKSK kini dialihkan ke pendamping PKH sebagai bagian dari penyempurnaan sistem sosial di daerah.(pepen)