Influencer, Konten Kreator Bahkan Netizen Harus Paham Pedoman Pemberitaan Ramah Anak

Muhamad Erfan
Muhamad Erfan (Penulis)
0 Komentar

Apakah karena faktor tidak tahu atau hanya mementingkan traffic atau kepentingan lainnya, yang jelas fenomena ini harus dihentikan karena bertentangan dengan Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA). Masa iya, media pers dilarang memberitakan satu kasus yang menyebarkan identitas anak-anak, tapi warganya tidak diatur? Tentu dalam hal ini harus diatur dan diimplementasikan dengan baik terkait harapan adanya PPRA tersebut.

Mulai dari Influencer maupun warga biasa yang biasa beraktivitas di media sosial, pun harus paham dengan konsep Pedoman Pemberitaan Ramah Anak ini. Karena pada hari ini, orang-orang mudah sekali menyebarkan informasi kepada khalayak ramai, layaknya jurnalis maupun media pers.

Jika kekuatan netizen hari ini tidak jauh berbeda dengan pers, tentu para pengguna media digital ini harus sama-sama memahami bahkan berkomitmen dalam menerapkan pedoman pemberitaan ramah anak.

Baca Juga:Cegah Diabetes Secara Alami dengan Kayu Manis: Ini ManfaatnyaMotor RX King Dijual Mahal, Apa yang Membuatnya Bernilai Tinggi?

Jika perlu, sanksi hukum yang tegas perlu diberlakukan untuk para influencer atau warga yang beraktivitas di platform digital berbasis internet jika melanggar pedoman ini. Hal ini sebagai bentuk mendukung kebijakan yang diharapkan mampu melindungi anak-anak dari beragam eksploitasi isu.

Perlu kita ketahui bahwa PPRA diterapkan dengan harapan mampu mendorong penyebaran informasi yang memiliki nuansa positif, penuh empati, melindungi hak dan martabat bagi anal-anak Indonesia.

Maka dari itu, perlu didorong pemahaman hingga komitmen dalam mengimplementasikan pedoman pemberitaan ramah anak, tidak hanya di kalangan industri pers melainkan seluruh pihak terutama mereka yang memiliki pengikut cukup banyak di media sosial.

Penulis : Muhamad Erfan

0 Komentar